Medialampung.co.id - Menyikapi telah beredarnya Surat Keputusan Menpan RB RI No.757/2021 Tentang : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021.
Seperti dikatakan Kepala SMA Negeri 1 Pagardewa Hamdani, S.Pd., yang merasa terkejut karena tidak satupun formasi PPPK ada di sekolah itu. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengapa SMA Negeri 1 Pagardewa yang dalam draft semua formasi Mata Pelajaran (Mapel) diajukan tidak satupun yang masuk. Padahal katanya SMA yang berdiri 2012 itu termasuk dalam wilayah 3T, dimana sejak berdiri sampai dengan sekarang hanya memiliki Satu PNS dan selebihnya adalah tenaga honorer atau Guru Tidak Tetap. "Kami pihak sekolah dan guru sangat kecewa karena sudah berharap banyak bahwa SMA Negeri 1 Pagardewa akan mendapatkan jatah formasi PPPK. Dengan tidak tinggal diam selalu menyampaikan ke pihak terkait akan kekurangan dan kebutuhan guru Negeri," ucapnya. Oleh sebab itu Hamdani menanyakan kepada pihak berkompeten dimana letak kesalahan dalam usulan formasi ini apa dari pemerintah provinsi atau dari pusat. "Pemerintah mestinya jeli dalam melihat kebutuhan setiap provinsi, kalau sekolah-sekolah yang sudah mapan dan maju, tidak perlu dulu diisi dengan PPPK. Lebih baik PPPK ini dikhususkan untuk sekolah yang kebutuhan gurunya sudah sangat mendesak," pintanya. [caption id="attachment_167360" align="aligncenter" width="1071"]Kepala SMA Pagardewa Ungkap Kekecewaan Perihal Pengangkatan Guru PPPK
Rabu 02-06-2021,15:56 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :