Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat melakukan penyelesaian perkara dengan sistem Restorative Justice, dalam perkara yang diduga melanggar KUHPidana 351 ayat 2 subsider 351 ayat 1 dengan korban atas nama Imron bin Yusuf dengan tersangka M. Safei bin Ikhwan warga Pekon Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur yang terjadi pada Selasa (2/3) lalu.
Perkara tersebut telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (27/10) setelah sebelumnya dilakukan pemaparan oleh Kepala Kejari Lambar Riyadi, SH., bersama Kasi Pidum Rahmat Efendi, SH, MH., dan Jaksa Peneliti Adhitya Mucktar, SH., kepada Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung RI secara virtual. Dalam press release yang dilaksanakan di Aula Kejari setempat Rabu (27/10), Kajari Lambar Riyadi didampingi jajaran mengungkapkan, penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Serta berdasarkan pengarahan Jaksa Agung dalam program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku. “Perkara ini dilakukan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban serta pihak lain yang terkait yang bertujuan bersama-sama mencari penyelesaian damai dan pertimbangan lainnya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman tidak lebih dari lima tahun, " ungkap Riyadi. Riyadi membeberkan terkait dengan perkara memenuhi syarat RJ tersebut, yakni bermula pada hari Selasa (2/3) sekitar pukul 14.30 WIB saat saksi Imron bin Yusuf bersama saksi Rohim bin Rio memanen sawit di kebun sawit di Pekon Gedung Cahya Kuningan Kecamatan Ngambur, tersangka M. Safei datang menghampiri saksi dengan berkata 'pak imron kenapa maling sawit di lahan saya, siapa yang suruh?' lalu saksi menjawab 'ini lahan saya, saya beli dari EDI', selanjutnya tersangka menusuk dan menggores satu bilah pisau ke arah wajah saksi menyebabkan pipi kanan saksi mengalami luka. Lalu, tersangka menusuk kembali ke arah wajah saksi, akan tetapi saksi menangkap pisau tersebut dengan menggunakan tangan kiri, lalu tersangka menarik pisau ke arah bawah mengakibatkan saksi mengalami robek antara jari jempol dan jari telunjuk sehingga saksi terjatuh, lalu tersangka masih menyerang saksi ke arah paha bagian kanan dan lengan sebelah kiri menggunakan pisau tersebut. "Kemudian saksi menghalangi serangan dari tersangka dengan cara mencabut satu buah golok dari sarungnya, akan tetapi golok tersebut terlepas dari genggaman saksi , kemudian saksi pergi menyelamatkan diri, " bebernya.Kejari Lambar Tutup Perkara Penganiayaan di Lahan Sawit dengan Restorative Justice
Rabu 27-10-2021,13:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :