Medialampung.co.id - Lagi, suami tega menganiaya istrinya hingga babak belur.
Ironisnya saat kejadian setahun lalu itu korban sedang hamil, dan setelah itu si suami yakni R (30) langsung melarikan diri. Hingga akhirnya pada Senin (31/5) pukul 20.00 WIB, R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan saat pulang kampung. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., mengatakan, setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku diketahui pulang ke rumah orang tuanya di kelurahan Pringsewu Selatan, Senin (31/5) pukul 20.00 WIB pelaku langsung dijemput polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Rabu 4 Maret 2020 pukul 16.30 WIB. "Setelah melakukan aksi KDRT pelaku mengaku pergi bekerja di wilayah Kabupaten Pesisir Barat," jelas Kompol Atang Samsuri, SH. Terkait hal ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian milik korban dan hasil Visum et repertum yang dikeluarkan RSUD Pringsewu.(sag/mlo)Kejam! Istri Sedang Hamil Dipukuli Hingga Babak Belur
Rabu 02-06-2021,13:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :