Medialampung.co.id - Selama tahun 2021, kasus persetubuhan anak dibawah umur mendominasi terjadi di Kabupaten Lambar yaitu mencapai enam kasus, kemudian satu kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan satu kasus pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M. Henry Faisal, S.H, M.H, Kamis (6/1). “Kalau tahun 2020 jumlah kasus kekerasan terhadap anak hanya empat kasus namun tahun 2021 meningkat yaitu mencapai delapan kasus. Dari delapan kasus kekerasan anak tersebut, rinciannya enam kasus telah divonis penjara dan dua kasus masih dalam proses,” kata Henry. Lanjut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lambar penyebabnya yakni kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI). Masih kata dia, terkait sejumlah kasus kekerasan terhadap anak tersebut, DP2KBP3A melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan melihat langsung kondisi korban. “Dari beberapa kasus tersebut memang terlihat ada trauma yang dialami oleh korban sehingga kami dari dinas menawarkan kepada pihak keluarga untuk pendampingan dari psikolog atau psikiater. Begitu juga dengan proses hukum, kami telah bekerjasama dengan LBH untuk mendampingi korban selama proses sampai dengan putusan sehingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya Untuk mencegah kekerasan terhadap anak, kata Henry, pihaknya berharap peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. Selain itu mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka ia mengimbau kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) “Kita juga setiap tahun rutin melaksanakan sosialisasi terhadap anak melalui kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak yang memberikan pengetahuan kepada anak untuk menghidari resiko kekerasan terhadap anak,” ucap Henry. (lus/mlo)Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Mendominasi
Kamis 06-01-2022,17:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :