Medialampung.co.id - Perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial RH (35) di Kecamatan Kotaagung masih terus berproses. Saat ini Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus sudah mengirimkan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
"Saat ini kami sudah mengirimkan berkas tahap I kepada kejaksaan sambil menunggu petunjuk jaksa mengenai apa apa saja yang harus dilengkapi," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (24/11). Dilanjutkan Ramon bahwa dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji ini, pihaknya tidak mengalami kendala berarti. "Alhamdulillah tidak ada kendala, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan," bebernya. Masih kata Ramon bahwa untuk korban dalam perkara pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji jumlahnya tetap tidak ada perubahan yaitu tujuh orang." Untuk korban tetap tujuh anak perempuan yang mengaji di rumah pelaku, usia korban 9-12 tahun,"sebut Ramon. Saat ini lanjut Ramon, untuk korban sudah beraktivitas kembali seperti biasa. "Saat kasus ini terungkap, lembaga yang concern terhadap masalah anak langsung cepat tanggap dalam memberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma," pungkas Ramon. Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan oknum guru ngaji berinisial RH (35) warga Kecamatan Kotaagung pada 25 Oktober 2021 setelah dilaporkan oleh orang tua murid lantaran melakukan pencabulan terhadap murid sendiri. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menerangkan, modus operandi, tersangka RH, menyuruh korban untuk mempraktekan tata cara air wudhu dan buang air kecil di kamar mandi rumah tersangka. "Disitulah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban," jelas Ramon. Kasat menambahkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap 7 orang korban yang telah dilakukan visum et repertum di RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Kasatreskrim.(ehl/ral)Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji, Telah Pelimpahan Berkas Tahap Satu
Rabu 24-11-2021,16:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :