Kartu Vaksin Pengganti Hasil Swab, Jadi Syarat ke Luar Daerah

Kamis 28-01-2021,21:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Usai melaksanakan vaksinasi dosis kedua bagi pejabat publik serta tokoh lintas agama di Lampung yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Kamis (28/1) mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes., menjelaskan jika sertifikat tersebut  dapat digunakan sebagai pengganti hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen bagi pelaku perjalanan.

"Jika kita sudah divaksinasi kedua kali akan dapat kartu vaksinasi. Itu bisa untuk di airport atau untuk pelaku perjalanan jadi tidak perlu menunjukkan bukti PCR atau antigen," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwasanya nanti masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua kali akan diberikan sertifikat berbentuk selebaran kertas. Namun di Lampung diberikan sertifikat berbentuk kartu.

"Kartu itu yang buat kita sendiri supaya lebih praktis dan tidak mudah robek. Kalau untuk daerah boleh melakukan hal yang sama tapi kalau gak bisa ya bisa berbentuk kertas," ungkapnya.

Tapi ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Namun tetap menerapkan prokes, dan juga kurangi perjalanan ke luar daerah," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait