Kantor Pertanahan Serahkan Sertifikat Tanah Pemkab Pesbar

Senin 29-11-2021,18:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyerahkan sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten setempat, yang dipusatkan di Villa Repong Ramdo, Way Batu kecamatan Pesisir Tengah, Senin (29/11).

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, Seto Apriyadi, S.ST, M.H., sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta perwakilan PLN Rayon Liwa.

Bupati Pesbar, Agus Istiqlal, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah berupaya memaksimalkan pensertifikatan tanah di Kabupaten setempat, baik aset tanah milik Pemkab Pesbar maupun dalam pembuatan sertifikat tanah masyarakat.

“Kita mengapresiasi langkah BPN ini, mudah-mudahan kedepan semua aset tanah milik Pemkab Pesbar ini sudah bersertifikat,” katanya.

Dijelaskannya, pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Pesbar cukup penting, karena itu merupakan salah satu langkah untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten setempat. Sehingga, seluruh perangkat daerah harus mendukung dalam pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab itu.

“Mulai dari OPD, Camat hingga Pemerintah Pekon, dan pihak terkait lainnya di Kabupaten Pesbar ini harus mendukung pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab ini, sehingga jika terjadi kendala di lapangan, bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, Seto Apriyadi, mengatakan, penyerahan sertifikat tanah Pemkab Pesbar itu menjadi kebanggaan bagi BPN, karena terhitung cepat yakni pendaftaran dilakukan Oktober 2021 dan di akhir November 2021 telah selesai.

Sertifikat tanah milik Pemkab Pesbar yang diserahkan berjumlah 24 sertifikat bidang tanah. Bahkan, sebelumnya Kantor Pertanahan setempat telah menyerahkan 11 sertifikat tanah milik Pemkab Pesbar, sehingga secara keseluruhan selama tahun 2021 terdapat 35 sertifikat tanah yang telah diserahkan ke Pemkab Pesbar.

“Pembuatan sertifikat tanah itu sesuai dengan permohonan Pemkab Pesbar, dan dalam pembuatannya dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran dari Pemkab juga,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pembuatan sertifikat tanah milik Pemkab Pesbar itu  tetap ditemukan ada kendala, seperti dari pewaris. Dicontohkannya, sebelumnya dihibahkan ayahnya, tapi digugat oleh ahli waris dalam hal ini anaknya. Meski begitu dalam pelaksanaannya berjalan lancar. Pihaknya berharap semua aset tanah milik Pemkab Pesbar maupun bidang tanah milik masyarakat sudah ter-sertifikat.

“Kami dari BPN sangat mendukung, karena kalau tanah sudah bersertifikat itu akan mengurangi sengketa tanah dan mafia tanah. Dalam kesempatan ini juga kita menyerahkan satu sertifikat tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk PLN di Pekon Tembakak Kecamatan Karyapenggawa,” pungkasnya.(yan/d1n)

Tags :
Kategori :

Terkait