Medialampung.co.id - Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pelanggaran undang-undang perbankan syariah.
Tersangka adalah TF (57) warga Kecamatan Way Jepara Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka yang merupakan pengurus BMT diamankan karena telah menghimpun dana dari seseorang yang bukan anggota BMT. Salah satunya, dari Abdullah, warga Kota Bandarlampung. Sejak 2011, korban telah 9 kali menyetorkan dana dengan total mencapai Rp750 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk menambah modal usaha BMT. Tersangka yang menjabat penasehat BMT berjanji akan mengembalikan dana korban pada tahun 2019. Namun, hingga 2021 belum juga dikembalikan. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lamtim. Dari laporan korban, Polres Lamtim mengamankan tersangka, sejak Jumat (27/8). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 59 ayat 1, junto pasal 22 ayat 1 undang-undang nomor 21 tentang perbankan syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka masih kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kanit Tipidter Ipda Hendra Abdurahman, Rabu (1/9). (wid/mlo)Polres Lamtim Amankan Pengurus BMT
Rabu 01-09-2021,17:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,15:13 WIB
Ahadi Fajrin: SPMB 2026 Jadi Bukti Komitmen Pendidikan Berbasis Meritokrasi
Rabu 10-06-2026,16:40 WIB
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM
Terkini
Rabu 10-06-2026,16:40 WIB
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Mitra Strategis Pembangunan SDM
Rabu 10-06-2026,15:13 WIB
Ahadi Fajrin: SPMB 2026 Jadi Bukti Komitmen Pendidikan Berbasis Meritokrasi
Rabu 10-06-2026,13:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gelar Manasik Umrah Tahap II, Beri Pesan Khusus untuk 580 Jemaah
Rabu 10-06-2026,12:43 WIB
Transformasi Wealth Management BRI Berbuah Prestasi, Raih Best Private Bank Indonesia 2026
Rabu 10-06-2026,12:39 WIB