Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa ijin edar, Kamis (23/9).
Tersangka adalah HD (19) warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil Heximer. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka, Kamis (23/9) pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 8 butir pil Heximer. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Denny Maulana. Sementara tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani saat menjalani pemeriksaan mengaku pil Heximer itu biasa dijual Rp3.500/butir. (wid/mlo)Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Heximer
Jumat 24-09-2021,15:25 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,07:54 WIB
Mengapa Freelance Semakin Dibutuhkan Perusahaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus 3C, 4 Tersangka Diamankan, 1 Pelaku Diburu
Kamis 23-04-2026,15:53 WIB
Eksepsi Diterima, Denada Lolos dari Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Kamis 23-04-2026,16:16 WIB
Pindang Patin: Sajian Ikan Berkuah Asam Pedas Khas Nusantara
Kamis 23-04-2026,16:04 WIB
Cara Efektif Mencegah Bibir Menggelap dengan Lip Balm SPF50
Terkini
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Kamis 23-04-2026,20:02 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, PTK Resmikan Pembangunan Utility Boat 22 Pax di Bekasi
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
SEKALA Award KPPN LIWA: Ajang Pemberian Apresiasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Terbaik
Kamis 23-04-2026,18:46 WIB
Hendry Kurniawan Nahkodai PDBI Lampung Selatan, Targetkan Lahir Atlet Drum Band Nasional
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB