Medialampung.co.id - Kabar gembira bagi masyarakat, bahwa sesuai rencana kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung akan dilaksanakan selama enam bulan dan dimulai pada 1 April mendatang, dengan sasaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN2).
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri, SE, MM., mengungkapkan, dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun ini, pemerintah akan menghapuskan pokok pajak kendaraan yang tertunggak. Sehingga, wajib pajak atau pemilik kendaraan nantinya hanya membayarkan pajak selama satu tahun yaitu pajak di tahun berjalan. Begitu juga dengan BBN2 (Mutasi atau ganti nama) juga dilakukan dengan pemutihan. ”Jadi untuk kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun ini, itu meng-nol-kan tunggakan pajak, misalnya sepeda motor tahun 2012 menunggak pajak 4 tahun, maka pemiliknya hanya membayar pajak satu tahun berjalan saja begitu juga terkait dengan denda tunggakan juga dibebaskan,” ungkap Desilia ditemui di ruang kerjanya Kamis (25/3). Lanjut dia, untuk kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2021 ini, pendaftaran untuk pengambilan nomor antrian akan dilakukan melalui system online dan juga manual, dengan waktu pendaftaran mulai jam 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan pemutihan pajak kendaraan hanya bisa dilakukan di Samsat induk dan samsat pembantu. ”Untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan itu sendiri sudah 95 persen, untuk Pergub sudah dalam proses di Kementerian, kemudian sudah ada kesepakatan Gubernur, Kapolda, seluruh kepala UPTD dan Dirlantas, Jasa Raharja, dan sudah melaksanakan rapat pembahasan mengenai teknis pelaksanaan,” kata dia. [caption id="attachment_160197" align="aligncenter" width="1280"]Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 April 2021
Kamis 25-03-2021,17:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :