Medialampung.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan illegal logging, kawasan Hutan Lindung (HL) Register 44-B Waytenong-Kenali di Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi Sumandi, SH., mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan ke pihaknya terkait dengan dugaan adanya penebangan pohon di kawasan HL tersebut. ”Sampai sekarang belum ada laporan, tetapi kami atas dasar informasi masyarakat ini, kami akan mendalami dan melakukan penyelidikan,” ungkap Juherdi, Rabu (28/4). Menurutnya, ketika nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ternyata titik lokasi penebangan memang masuk dalam kawasan HL maka para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. ”Sehingga kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasi ini, dan beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan, jika memang terbukti illegal logging, tentu pelakunya akan kami tindak tegas,” kata dia. Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya aksi illegal logging tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa bukti foto menggunakan mesin chainsaw. Lalu, Peratin Sindangpagar Supani membenarkan adanya penebangan pohon di hutan yang berada di pekon setempat. Bahkan ia menyebut oknum yang melakukan penebangan awalnya telah meminta izin kepada pihaknya, akan tetapi dirinya tidak memberikan izin Melainkan memberikan beberapa keterangan lain terkait keberadaan hutan seperti yang masuk status hutan marga. “Iya awalnya ada warga didampingi petugas terkait minta izin untuk melakukan penebangan pohon, dengan alasan untuk perbaikan longsor yang menimbun sawah warga yang masuk di Pekon Sukajaya. Namun saya tidak memberikan izin karena dalam hal perizinan bukan hak saya selaku peratin melainkan Dinas Kehutanan,” katanya. Hanya saja Supani menerangkan kepada oknum dapat untuk memanfaatkan kayu yang sudah roboh (tumbang) itu juga masuk dalam kawasan hutan marga. Dengan catatan peruntukannya sesuai kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat pekon artinya tidak diperbolehkan orang luar. Berdasarkan data yang masuk, Oknum melakukan penebangan pohon yang diduga masuk dalam hutan kawasan, alasan pertama untuk penanganan Tanah (longsor) di areal persawahan. (nop/mlo)Polisi Lidik Dugaan Illegal Logging di HL Register 44-B
Rabu 28-04-2021,17:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:29 WIB
Pencapaian Luar Biasa! Poktan Mekar Jaya 2 Raih Laba Rp450 Juta di Tahun 2024
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB