Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Sertifikat Lahan 'Yayasan Darul Qur'an' 

Minggu 21-03-2021,13:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, segera menindaklanjuti aduan masyarakat, terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan sertifikat yang dilakukan oleh AR selaku Ketua Yayasan Darul Qur'an Pekon Tanjungsari Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS). 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., melalui Kanit Tipidter Ipda Juherdi Sumandi, SH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat tersebut. 

"Iya, kami sudah terima pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan itu, kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkap Juherdi, Minggu (21/3). 

Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, khususnya yang namanya tercantum dalam surat dokumen untuk pengajuan sertifikat maupun  orang-orang yang mengetahui perihal tanah yang dipermasalahkan untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut. 

"Akan kami awali dengan pemanggilan saksi-saksi, akan kami minta keterangan, dan untuk sementara ini kami belum bisa menyampaikan banyak, karena baru pengaduan yang kami terima," kata Juherdi. 

Untuk diketahui, AR, Ketua Yayasan Darul Qur'an dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan upaya dalam mencaplok lahan warga di wilayah itu. 

AR dilaporkan langsung oleh Peratin Tanjungsari Sukamto, bersama sejumlah korban yang merasa dirugikan secara materill maupun non materil. 

Sukamto mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen lahan warga tersebut bermula saat tiga orang warga atas nama Dwi Narto, Boimin  dan Misran mengajukan pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada bulan Juli tahun 2020 lalu.

Saat Pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata lahan ketiga orang tersebut sudah dimiliki oleh atas nama Abdur Rohman selaku Ketua Yayasan Darul Qur'an seluas 1 hektar dengan pembuatan sertifikat mandiri pada tahun 2017. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait