Jumlah Karyawan di PHK Bertambah

Selasa 05-05-2020,15:17 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id –  Jumlah karyawan/pekerja yang hilang pekerjaannya karena di PHK (pemutusan hubungan kerja) di Kabupaten Lambar imbas adanya wabah virus corona (Covid-19) terus bertambah. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar hingga Senin (4/5/2020) sedikitnya terdapat 19 karyawan/pekerja yang di PHK. “Sesuai dengan laporan yang disampaikan pihak perusahaan kepada kita, sudah ada 19 karyawan yang mengalami PHK. Mudah-mudahan saja tidak ada penambahan lagi,” ungkap  Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Selasa (5/5). Kata dia, ke 19 karyawan yang di PHK sebagai dampak dari pandemic Covid-19 itu rinciannya 11 orang bekerja di Hotel Sahabat Utama, Bank Eka satu orang serta PT. Mandala Multifinance Tbk tujuh orang.  “Untuk PT. Mandala Multifinance Tbk sesuai dengan data awal hanya dua orang yang ter PHK namun saat ini berdasarkan konfirmasi kepada perusahaan tersebut terdapat penambahan PHK menjadi tujuh orang pegawai,” ungkap dia. Seraya menambahkan, untuk PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Liwa data awal terdapat dua orang yang mengalami PHK namun setelah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan ternyata tidak ada karyawannya yang di PHK. Hal itu berdasarkan surat Nomor013/HR/LWA/V/2020 tanggal 04 Mei 2020.   Masih kata dia, pemerintah daerah telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal pendataan karyawan ter PHK kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lambar. Dasar pihaknya menerbitkan surat pemberitahuan tentang pendataan karyawan ter-PHK yaitu Peraturan Presiden RI nomor36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor3 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden RI nomor36 tahun 2020 serta surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung nomor005/117/V.08/2020 tanggal 2 April 2020. Terkait adanya surat tersebut, pihaknya berharap pihak perusahaan untuk menyampaikan data yang akurat, jujur serta sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Adapun pendataan yang dilakukan mencantumkan nama perusahaan, alamat, jumlah tentang kerja, jumlah tenaga pekerja ter PHK, serta jenis kelaminnya.  “Kita berharap dengan adanya pendataan tersebut,  akan diketahui berapa jumlah pekerja atau karyawan di Kabupaten Lambar yang ter-PHK . Kami juga menyarankan kepada pekerja yang di PHK agar mendaftar program kartu pra kerja secara online,” pungkas dia. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait