Polda akan Panggil Sejumlah Pihak, Terkait Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung

Rabu 17-02-2021,20:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medilampung.co.id - Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP M. Rizal Muchtar, S.I.K, M.H., memimpin pengecekan dumping limbah di lingkungan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Bakung  Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat (TbB), Bandarlampung pada Senin (15/2). 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol  Zahwani Pandra Arsyad, S.H, M.Si., mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan TPAS Bakung merupakan tempat pembuangan sampah rumah tangga, namun ditemukan limbah medis dari beberapa rumah sakit dan klinik kesehatan, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya.

"Limbah-limbah medis tersebut telah bercampur sampah plastik dan sampah rumah tangga. Limbah yang ditemukan diantaranya botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baju alat pelindung diri (APD), sarung tangan medis dan kantong plastik berwarna kuning yang tertulis infeksius yang di dalamnya berisi limbah medis dan juga surat atau nota yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Bandarlampung," jelasnya, Rabu (17/2).

Lanjut dia, limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung diangkut dengan mobil truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung didapati informasi bahwa aktivitas pembuangan limbah medis berlangsung sejak lama dikarenakan limbah medis yang sudah dikumpulkan oleh pemulung yang berada di TPA Bakung  sebagian telah dijual ke pihak pengepul.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 104 UU RI No.32/2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan pasal 22 UU RI No.11/2020 tentang cipta kerja menetapkan setiap orang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 60, terancam pidana paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak tiga miliar rupiah," tambahnya.

Ia juga menerangkan pasal 60 setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media tanpa izin. 

Pasal 40 ayat 1 UU RI No.18/2008 tentang pengelolaan sampah berbunyi pengelola sampah secara melawan hukum dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan masyarakat, gangguan pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda minimal Rp100 juta paling banyak Rp5 miliar.

Dari apa yang sudah dijelaskan diatas sesuai dengan program prioritas  Kapolri yang mengusung konsep Polri yang presisi, yaitu prediktif yang mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi yang menjadi Isu dan permasalahan serta potensi gangguan Kamtibmas.

Kemudian responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas.

"Selanjutnya transparansi berkeadilan yang merupakan realisasi dan prinsip yang terbuka, akuntabel dan humanis," lanjutnya.

Menurutnya, Pasca Pandemi Covid-19, ini banyak sekali korban berjatuhan, banyak korban terkena Covid-19, maka dengan ini harus terapkan 3T Testing, Tracing, Treatment.

“Terkait limbah ini, sesuai program Kapolri yakni Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Maka kita telah mendatangi TKP. Untuk lakukan penyelidikan, dan ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait