PMI Diizinkan Untuk Kerja di 14 Negara

Selasa 11-08-2020,18:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah resmi mencabut Keputusan Menteri No.151/2020 tentang penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diterbitkan 18 Maret 2020, serta mengeluarkan keputusan Menteri No.294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan keputusan No.294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kebijakan adaptasi kebiasaan baru diputuskan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi secara nasional setelah sempat vakum disebabkan adanya wabah Covid-19,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T di Ruang Kerjanya, Selasa (11/8).

Di dalam keputusan Menaker tersebut, kata Sugeng, dijelaskan bahwa hanya ada 14 negara tujuan penempatan PMI yang akan dibuka pada masa adaptasi kebiasaan baru tersebut, yaitu Aljazair, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Kuwait, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

“Dari 14 negara itu, ada yang jenis pekerjaannya konstruksi, domestik, Hospitality, migas, pertambangan serta semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum,” ujar dia.

Terkait adanya keputusan Menaker tersebut, Sugeng mengaku Pemkab Lambar melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja akan menyiapkan surat edaran (SE) bupati yang ditujukan kepada masyarakat melalui kecamatan.

“Jadi kita berharap pihak kecamatan nantinya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait 14 negara yang menerima PMI untuk bekerja di luar negeri,” imbuhnya

Sugeng mengatakan, dengan kondisi saat ini yang sedang ada wabah Covid-19 dan secara aturan dan regulasi sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maka tinggal masyarakat itu sendiri yang menimbang-nimbang.

“Menaker telah mengeluarkan aturan boleh bekerja keluar negeri jadi tinggal lagi masyarakat menimbang-nimbang berminat atau tidak dengan kondisi saat ini.  Kalau  ada warga yang berminat silahkan, kita tidak bisa melarang namun kita berharap untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” kata dia

Sekadar diketahui, jumlah PMI asal Kabupaten Lambar yang bekerja keluar negeri sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dari tahun 2017-2020 sebanyak 125 orang yang tersebar di negara Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia. Sementara tenaga kerja yang pulang dari luar negeri sebanyak 16 orang dan satu orang diantaranya berasal dari Kecamatan Suoh telah kembali bekerja keluar negeri. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait