Medialampung.co.id - Terkait Pesisir Pantai di Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung yang tercemar akibat limbah oli dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung usut tuntas perusahaan yang terbukti dengan sengaja membuang limbah tersebut. "Anggota kita juga kemarin sudah turun ke lokasi dan keberadaan limbah tersebut," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda saat dimintai keterangan, Jum'at (11/3). "Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga sudah turun dan mengambil sampel untuk dicek ke laboratorium," sambungnya. Lanjutnya, Sembari menunggu hasil laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) pihaknya akan membahas langkah-langkah selanjutnya. "Sembari kita menunggu hasil laboratorium nya kita akan musyawarahkan ke komisi apa langkah yang akan kita ambil. Itu jelas melanggar, namun yang paling penting tindak lanjutnya seperti apa itu yang akan kita musyawarahkan," pungkasnya. (ded/mlo)Pesisir Pantai Tercemar Limbah Oli, Ini Kata DPRD Lampung
Jumat 11-03-2022,15:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,17:03 WIB
Penertiban Aset Sabahbalau Tahap Pertama, Pemprov Lampung Beri Waktu Pengosongan Lahan Hingga 30 September
Senin 23-09-2024,19:18 WIB
Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur
Terkini
Selasa 24-09-2024,15:05 WIB
Peringati Hantaru, Pj Gubernur Samsudin Ajak BPN Lampung Terus Berkarya Wujudkan Indonesia Emas 2045
Selasa 24-09-2024,14:35 WIB
Mulai Cuti Besok, Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan ASN Tatap Jaga Netralitas
Selasa 24-09-2024,13:30 WIB
Bahaya Konsumsi Makanan Instan yang Diproses Berlebihan
Selasa 24-09-2024,13:05 WIB
Jelang Pilkada, Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai
Selasa 24-09-2024,13:04 WIB