Medialampung.co.id - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lambar mengeluarkan surat edaran (SE) No.510/III.06/III/2022 kepada pelaku usaha yang ada di kabupaten setempat.
Hal itu guna menjaga keamanan stok dan pelaksanaan distribusi kebutuhan pokok masyarakat di wilayah Lambar khususnya selama bulan ramadhan 1443 Hijriyah. Sekretaris Diskoperindag Juremiyudi, S.H, M.H, mendampingi Kepala Diskoperindag Tri Umaryani, S.P, M.Si mengungkapkan, guna menjamin ketersediaan stok dan kepastian keamanan distribusi maupun konsumsi terhadap kebutuhan bahan pokok selama bulan Ramadhan maka pihaknya mengeluarkan surat edaran yang berisikan sejumlah imbauan kepada pelaku usaha. "Surat edarannya baru turun dari pimpinan hari ini dan akan segera kita sampaikan kepada pelaku usaha,” ujar Juremiyudi, Senin (4/4). Adapun isi SE dengan nomor:510/III.06/III/2022, kata Juremy, yakni pelaku usaha diminta untuk tidak melakukan penimbunan kebutuhan pokok masyarakat dengan maksud untuk berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Lalu menutup tempat usahanya dengan tirai bagi pedagang makanan siap saji seperti warung makan dan rumah makan selama berlangsungnya ibadah puasa. “Kita juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memproduksi/menjual makanan yang menggunakan bahan tambahan maupun pewarna yang tidak direkomendasikan Pemerintah (BPOM dan Dinas Kesehatan). Serta tidak menjual makanan hasil olahan pabrik/home industri yang telah melampaui batas aman untuk dikonsumsi (expire date) dan tidak memproduksi, menjual atau menggunakan petasan,” tegasnya. Selain itu, Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor : 8 Tanggal 29 Maret 2022 Tentang pembatasan kegiatan masyarakat pada kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Terkait dengan adanya SE itu, pihaknya berharap kepada pelaku usaha untuk mengindahkan SE ini, sehingga tercipta suasana yang aman dan nyaman pada saat bulan ramadhan 1443 Hijriyah. (lus/mlo)Jaga Keamanan Stok, Diskoperindag Lambar Terbitkan SE
Senin 04-04-2022,16:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,17:05 WIB
1.000 Kuota Umrah Pemkot Bandar Lampung, Juknis Sudah Ada tapi Kriteria Peserta Masih Dipertanyakan
Senin 31-08-2026,16:06 WIB
Umrah 1.000 Jemaah Tetap, DPRD Bandar Lampung Akui Tak Pegang Juknis
Senin 31-08-2026,21:50 WIB
Karhutla TNWK Padam, Gubernur Mirza Pastikan Gajah Sumatera Aman
Senin 31-08-2026,16:38 WIB
Rotasi Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkap yang Berganti
Senin 31-08-2026,17:42 WIB
102 Dokter Baru Unila Disumpah, Ini Pesan Wagub Jihan
Terkini
Selasa 01-09-2026,08:07 WIB
RSUD Abdul Moeloek Gelar Webinar P2KB, Ribuan Tenaga Kesehatan Ikut Secara Daring
Senin 31-08-2026,21:57 WIB
PLN UID Lampung Perkuat Layanan Pelanggan dengan Pelatihan CX100 bagi Petugas Alih Daya
Senin 31-08-2026,21:50 WIB
Karhutla TNWK Padam, Gubernur Mirza Pastikan Gajah Sumatera Aman
Senin 31-08-2026,19:14 WIB
Edwin Rusli Pensiun, Djohan Lius Ditunjuk Jadi Plt Kadinkes Lampung
Senin 31-08-2026,17:42 WIB