Medialampung.co.id – Masalah izin 62 galian C di Kabupaten Lampung Barat, yang telah kadualuarsa namun tetap beroperasi mendapat sorotan dari Lembaga Konservasi 21 (LK-21) Provinsi Lampung. LK-21 menilai, sebagai daerah yang menjadi hulu sungai dari beberapa daerah di Provinsi Lampung harusnya menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali pihak kepolisian setempat .
Presiden Direktur LK-21 Provinsi Lampung Edy Karizal mengatakan, maraknya aktifitas pertambangan pasir galuan C di Lambar yang tak berizin atau izinya habis, yang pertama seharusnya ditindaklanjuti oleh Dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung sesuai UU No.23/2004 tentang Pemda. “Beberapa aktifitas pertambangan ini akan berdampak kepada erosi sungai dan juga rusaknya ekosistem sungai di Lampung Barat yang masih begitu alami,” ungkap Edy Karizal. Dikatakannya, dari pantauan lembaga konservasi 21 beberapa waktu lalu di sekitar enckave Kubu Perahu, aktifitas tambang ini sepertinya dibiarkan begitu saja padahal berada di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang merupakan muara sungai yang mengalir menuju wilayah lain. ”Sebagai kabupaten yang merupakan DAS (Daerah Aliran Sungai) hulu dari beberapa kabupaten seharusnya menjadi pertimbangan khusus untuk aktifitas tambang galian C di Provinsi Lampung,” kata dia. Terusnya, Pemkab Lambar sebenarnya secara geografis dan administratif dapat melakukan tindakan pencegahan penyetopan tambang ini. Atau lebih jauh kemuadian berkordinasi dengan Pemprov Lampung yang memiliki kewenangan pengeluaran izin tambang. ”Apalagi tambang ilegal, seharusnya tidak perlu menunggu pemerintah provinsi. Kepolisian setempat dapat melakukan tindakan karena ini perusakan lingkungan,” kata dia. Menurutnya, dari sekitar 62 tambang galian C ini perlu dikaji dan diantisipasi mengingat Lambar sebagai hulu DAS dari berbagai sungai di kabupaten lain. “Itu sebelum semuanya terlambat,” tukasnya. Sebanyak 62 usaha tambang galian C di Lampung Barat tidak mengantongi izin. Ini terjadi lantaran masa berlaku izin usaha sebelumnya sudah habis. Hal itu diungkapkan, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Indra Gunawan. Menurutnya, saat ini masih dalam proses pengurusan izin di Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung. ”Kewenangan mengeluarkan izin penambangan ada di provinsi,” kata Indra Gunawan. Indra menuturkan, berdasar Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah daerah/kota di bidang pertambangan dan energi beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. ”Kita (kabupaten, Red) hanya mengeluarkan surat rekomendasi. Namun sebelum (izin) itu diterbitkan (provinsi), pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pemda untuk dilakukan kajian lingkungan oleh OPD terkait,” sebut dia. Terkait banyaknya usaha penambangan yang izinnya telah habis, Indra mengungkapkan pihaknya sudah mengimbau pemilik usaha untuk segera mengajukan perpanjangan izin sehingga usahanya tidak illegal. ”Kita juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung. Intinya terkait banyaknya keluhan masyarakat terhadap kegiatan penambangan yang perizinannya telah habis. Karena itu diharapkan Dinas ESDM Lampung mengagendakan monitoring dan evaluasi bersama Pemkab Lambar,” imbuhnya. (nop/mlo)Izin 62 Galian C Kadaluarsa, Kenapa Masih Beroperasi?
Kamis 19-12-2019,17:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :