Medialampung.co.id - Polsek Negara Batin berhasil mengamankan WT (42), yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan, Sabtu (20/2).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan sholat subuh, melihat anaknya Melati (10)---bukan nama sebenarnya---tertidur di ruang tamu didepan TV bersama ayah tiri Korban berinisial WT dimana saat itu Melati sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, dan korban belum mau menceritakan kejadiannya, dan sekitar pukul 13.00 WIB, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban "nduk kamu diapain sama bapak" dan korban masih belum mengakui. Untuk memastikannya kembali ibu korban bersama budenya mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali dan korban meneteskan air mata lalu memeluk ibu korban sambil menangis dan berkata saya mau ngomong takut. Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT, karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.Istri Tidur, Pria Ini Malah Cabuli Anak Tirinya
Sabtu 20-02-2021,20:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :