Instruksi Mendagri Nomor 61, Lambar Masuk PPKM Level Dua

Rabu 01-12-2021,15:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.61/2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mengoptimalkan Posko penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diketahui bahwa Lampung Barat, masih berada di level dua PPKM bersama dengan Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, Lampung Utara, Pringsewu dan Tulang Bawang.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, meski Lambar berada di level dua PPKM namun pembatasan pemberlakukan sama dengan daerah yang ditetapkan level satu.

”Merujuk Instruksi Gubernur Lampung No.23/2021, sebagai tindaklanjut dari Instruksi Mendagri No.61/2021, untuk pembatasan-pembatasan daerah yang berada di Level dua itu sama dengan daerah level satu,” ungkap Maidar.

Dijelaskan, poin yang ada dalam instruksi Mendagri dan instruksi gubernur Lampung tersebut antara lain, seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk wilayah zona hijau dan kuning, melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek dengan penerapan Prokes ketat, selanjutnya untuk wilayah zona oranye melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

”Untuk pelaksanaan kegiatan pada era publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, untuk wilayah zona hijau diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%. Untuk wilayah zona kuning dan oranye diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 %, untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan kapasitas kunjungan 50% untuk wilayah zona hijau dan maksimal 25% untuk wilayah dengan zona, kuning, oranye dan merah,” ungkapnya. 

Kemudian untuk resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah yang berada di zona hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan Prokes yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Untuk wilayah yang berada di zona kuning, zona oranye dan zona merah diizinkan paling banyak 25 dan juga tidak diperkenankan memberikan hidangan makanan di tempat.

Namun, sambung dia, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat dilaksanakan di wilayah kabupaten dengan criteria level tiga dua dan satu dengan ketentuan, capaian vaksinasi dosis pertama paling sedikit 60%, wajib membentuk Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan BNPB, seluruh pemain, official, crew media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

”Kemudian terkait dengan testing perlu ditingkatkan dengan positivity rate 5% target tenting perhari adalah jumlah harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota, dan khusus untuk Lambar ditargetkan sebanyak 44 orang per hari,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait