Medialampung.co.id – Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) akan melakukan audit investigasi terhadap kasus yang terjadi di Pekon Teba Liokh Kecamatan Batubrak.
“Kami sedang mengajukan Surat Perintah Tugas (Spt) kepada pimpinan untuk melakukan audit invetigasi di Pekon Tebaliok. Audit investigasi tersebut atas permintaan Kejaksaan Negeri Liwa karena sudah masuk tahap penyelidikan dan untuk menghitung kerugian negara,” kata Inspektur Lambar Ir. Natadjudin Amran, Rabu (18/12). Dijelaskannya, pihaknya telah memberikan waktu selama 60 hari kepada Peratin Teba Liokh Akrom untuk mengembalikan kerugian negara namun hingga kemarin belum ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan. “Sebelum sampai proses penyelidikan di Kejari Lambar, kami sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan dan memang ada temuan, Nah dari temuan itu sudah kita beri waktu selama 60 hari untuk pengembalian anggaran, tapi tidak terealisasi sehingga sudah menjadi kewenangan Kejari yang merupakan bagian dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya. Kemudian, lanjut dia, pihak Kejari meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigasi di Pekon Teba Liokh. “Audit invetigasi ini dilakukan karena sudaha ada unsur pidana dan hasilnya nanti akan menjadi bahan di persidangan,” imbuhnya seraya menambahkan, kalau pun kerugian negara tersebut dikembalikan oleh peratin namun tidak akan menghilangkan pidana, akan tetapi hanya meringankan hukuman.(lus/mlo)Inspektorat Segera Audit Investigasi di Pekon Teba Liokh
Rabu 18-12-2019,16:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :