Inspektorat Lambar Siapkan Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital

Senin 12-04-2021,15:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Transpormasi birokrasi khususnya di bidang pengawasan keuangan desa akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Pengawasan yang sebelumnya masih dilakukan dengan cara-cara konvensional akan beralih ke sistem digital, dalam hal ini melalui Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Inspektur Lambar Drs. Hi. Nukman, MS, M,M., mengungkapkan, sejalan dengan transformasi birokrasi, maka bidang pengawasan menurutnya tidak boleh ketinggalan dan harus mengikuti dinamika tersebut. Karenanya Siswaskeudes menjadi pilihan dan sudah banyak diterapkan oleh daerah-daerah lain.

”Siswaskeudes sebagai aplikasi baru yang efektif, efisien dan memudahkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam memantau dan mengawasi penggunaan dana desa, apalagi Lambar ini jumlah pekon sebanyak 131 pekon, ditambah lima kelurahan, sementara jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas,” ungkap Nukman, didampingi Sekretaris Inspektorat setempat Ahmad Syukri, S.Pd. 

APIP, kata dia, memiliki tanggungjawab besar dalam konteks pengawasan penggunaan dana desa, karenanya pentingnya memanfaatkan aplikasi tersebut. Karena melalui Siswaskeudes, pekerjaan jadi lebih efektif dan efisien, dan tentunya melalui penggunaan aplikasi tersebut nantinya akan menghemat biaya, mengingat tim tidak lagi perlu turun ke pekon khususnya saat pemeriksaan administrasi.

”Dengan aplikasi ini, tim tidak lagi harus turun ke pekon untuk memeriksa administrasi pekon, tinggal dilakukan pemeriksaan melalui Siswaskeudes, artinya bisa meminimalisir waktu dalam menyortir serta mampu mencegah secara dini hal-hal yang tidak kita inginkan, baru ketika nantinya ada hal-hal yang dicurigai pada terkait administrasi yang ada di Siswaskeudes baru tim turun ke lapangan,” kata Nukman, Senin (12/4).

Lebih lanjut Nukman mengungkapkan, aplikasi tersebut akan memuat peringkat terkait desa dengan tingkat resiko yang lebih besar. Dari segi dananya maupun catatan-catatan selama ini terkait ketaatan. “Saya yakin aplikasi ini kedepannya akan sangat membantu,” ujarnya.

Hanya saja, kata dia, aplikasi tersebut saat ini belum bisa digunakan, dikarenakan belum mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pihaknya sudah menyampaikan surat dan diharapkan bisa cepat mendapatkan balasan.

”Setelah nantinya sudah mendapatkan izin dari Kemendagri maka kami akan berkoordinasi dengan DPMP, dan perlu diketahui pekon sudah menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga kami optimis Siswaskeudes nantinya bisa diterapkan dengan baik,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait