Pernyataan Sikap MPW IK-DMI Lampung Soal Legalisasi Investasi Miras

Selasa 02-03-2021,11:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No.10/2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres itu salah satunya membolehkan investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Dibolehkannya investasi miras tersebut mendapat penolakan dari Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib-Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Provinsi Lampung dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi IK-DMI membina umat Islam melalui mimbar khutbah Jumat, menyampaikan dan menyatakan beberapa sikap.

Pernyataan sikap tersebut dalam keterangan tertulis ditandatangani Ketua Umum MPW IK-DMI Lampung Ahmad Dimyathi, S.Pd, MH., dan Sekretaris M. Zainal Arifin MZ, Sag, MH., IK-DMI Lampung menyampaikan empat poin.

“Kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi industri dan perdagangan minuman keras dan/atau minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena bertentangan dengan nilai-nilai luhur ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa dan menimbulkan keresahan secara nasional ditengah masyarakat Indonesia,” jelas Ahmad Dimyathi.

IK-DMI juga mendorong pemerintah agar dalam upayanya memulihkan ekonomi nasional harus menegaskan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan moral generasi penerus bangsa, sebagai dampak dari legalisasi investasi industri minuman keras.

Selanjutnya, mendorong dan mendukung Majelis Pimpinan Pusat IK-DMI dan/atau Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) untuk secara jelas, tegas, dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap poin legalisasi investasi dan perdagangan minuman keras atau beralkohol dalam bentuk paket kebijakan atau regulasi apapun.

IK-DMI Lampung juga menginstruksikan ke seluruh pengurus IK-DMI Lampung tetap menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing.

“Dengan senantiasa memberikan edukasi kepada umat Islam sehingga tidak mudah terprovokasi oleh kelompok ekstrimisme untuk melakukan hal- hal yang merugikan, baik dalam bentuk fisik maupun virtual,” tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait