Ini Syarat Penarikan BPIH Bagi CJH yang Batal Berangkat

Minggu 06-06-2021,16:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jamaah bisa ditarik kembali oleh calon jemaah. Hal ini menyusul, keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan haji pada pelaksanaan ibadah haji 2021 ini.

Mekanisme pengembalian setoran lunas BPIH tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No.660/2021 tentang Pembatalan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kemenag Lambar Kailani, S.Sos, MM., mengungkapkan, selain bisa melakukan penarikan jemaah bisa memilih dana tersebut disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

”Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Tetapi jika tidak ditarik oleh jemaah, pemerintah juga memastikan dana haji yang dikelola BPKH aman,” ungkap Kailani, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I.

Lebih lanjut Kailani menjelaskan, prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH reguler 1442 H/2021 Masehi, yakni jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kemenag, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS), Fotocopy tabungan (perlihatkan aslinya), Fotocopy e-KTP (perlihatkan aslinya) dan nomor telp jemaah haji.

”Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen, dan setelah semua lengkap kemudian data di input dan setelahnya proses dilakukan, sehingga Bank Penerima Setoran melakukan pengembalian setoran pelunasan BPIH, yang seluruh tahapan diperkirakan berlangsung selama sembilan hari,” bebernya.

Untuk diketahui, Pemberangkatan CJH dari Indonesia tahun 2021 ini resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut secara resmi disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas dalam konferensi pers yang digelar di auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jl. Thamrin, Jakarta, melalui channel Youtube Kemenag RI, Kamis (3/6).

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.

Pembatalan tersebut merupakan tahun kedua, dimana tahun 2020 lalu Indonesia juga tidak mengirimkan CJH ke Arab Saudi. Hal ini tentunya membuat CJH tak terkecuali 608 CJH asal Kabupaten Lampung Barat, yang sudah mengikuti sejumlah tahapan harus kembali bersabar. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait