Perkecil Celah PMI Bermasalah, UPT BP2MI Lampung Sosialisasikan Program #Sikat Sindikat

Minggu 19-12-2021,18:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung Ahmad Salabi mengatakan untuk prioritas di tahun 2022 UPT BP2MI Lampung terus mensosialisasikan program #Sikat Sindikat. 

Sikat Sindikat adalah salah satu dari 9 Program prioritas BP2MI untuk pemberantasan sindikat pengiriman pekerja migran secara non prosedural atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) ke luar negeri.

“Sikat Sindikat ini program dari pusat untuk memperkecil paro calo melakukan kecurangan yang saat ini kita tengah Sosialisasikan. pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan pada pra, masa, dan purna penempatan dari aspek ekonomi, sosial, hukum, dan budaya. Kami juga meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih lowongan," kata dia saat dimintai keterangan melalui telepon, Minggu (19/12).

Ia juga mengatakan saat ini BP2MI Lampung sudah membentuk Satuan tugas (Satgas) sikat sindikat. 

"Selain kita terus sosialisasikan sekarang juga kita sudah bentuk Satgas Sikat Sindikat dalam hal ini bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan juga Polda Lampung," kata dia. 

Kemudian UPT BP2MI Lampung mencatat berdasarkan Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) sebanyak 21.472 penduduk Lampung menjadi PMI. 

"Ada sebanyak 21.472 penduduk Provinsi Lampung menjadi PMI yang tersebar di 20 negara di dunia," terangnya. 

Ia juga mengatakan PMI tersebut paling banyak ditempatkan di negara Taiwan, Hongkong, Malaysia dan Singapura.

"Kebanyakan masyarakat tersebut tersebar di Taiwan, Hongkong, Malaysia 3.803 dan Singapura. Setiap PMI mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban negara untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait