Ingat, Pemilih pada Pilratin Wajib Ber-KTP Domisili Pekon Setempat 

Minggu 07-11-2021,17:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Perhatian bagi seluruh masyarakat terkhusus di 60 pekon yang akan melaksanakan pemilihan Peratin (pilratin) serentak. Syarat menjadi pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus memiliki KTP dengan alamat domisili wilayah setempat.  

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom S.H, M.M mendampingi kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan pekon (DPMP) Ir. Noviardi Kuswan menyebut, sesuai dengan Perbup nomor 55 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin, syarat menjadi pemilih sudah diatur dengan jelas dan harus tersosialisasi ke masyarakat. 

“Jadi yang boleh memilih hanya yang terdaftar di DPT dan memiliki e-KTP dengan alamat atau domisili di pekon tersebut. sehingga diimbau kepada masyarakat agar saat penetapan DPT untuk segera mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum, karena meskipun sudah lama tinggal di pekon tersebut tapi domisili di e-KTP nya berbeda pekon maka tidak dapat menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Menurutnya, ini sudah menjadi aturan yang wajib, sehingga diimbau bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi menggunakan hak pilih pada pilratin tahun 2022 mendatang diharapkan segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan tersebut.

“Kalau sudah punya e-KTP artinya dia sudah rekaman, apalagi saat ini bisa dilakukan secara online sehingga kita sarankan untuk segera mengurus perpindahan supaya bisa masuk DPT,” pesannya.

Memang, terusnya, aturan pilratin tahun 2022 berbeda dengan pilratin sebelumnya, dimana setiap warga yang telah tinggal di pekon tersebut minimal enam bulan maka dapat menyalurkan hak pilih dengan menunjukkan surat domisili.

“Ya kalau dulu bisa dengan surat domisili, tapi sekarang aturan sudah lebih diperketat yang tujuannya untuk meminimalisir potensi masalah dalam penetapan DPT,” jelasnya. 

Menurut Ruspel, seluruh ketentuan dalam pilratin telah dipahami oleh seluruh panitia pekon sehingga ia berharap agar pemahaman tersebut dapat disosialisasikan kepada masyarakat. 

“Ini harus dijelaskan dengan masyarakat agar pelaksanaan pilratin berjalan dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi, demokratis dan tentunya aman dan damai,” tutupnya.(edi)

Tags :
Kategori :

Terkait