Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Lambar) menggelar penyuluhan dan penerangan hukum serta netralitas Peratin dalam Pilkada serentak 2020 yang dipusatkan di GSG Selalaw Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (26/11).
Hadir dalam kesempatan itu, Pjs.Bupati Pesbar Ir. Achmad Chrisna Putra, M.E.P., Kajari Lambar Riyadi, S.H., Plt.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesbar, Eksir Abadi, S.H., serta 61 dari 116 Peratin di Kabupaten setempat. Dalam kesempatan itu, Kajari Lambar, Riyadi, mengatakan dalam penyuluhan dan penerangan hukum serta netralitas peratin dalam Pilkada 2020 ini ada beberapa hal yang harus disampaikan ke seluruh peratin. Seperti terkait dengan anggaran Dana Desa di setiap Pekon, Kejari diminta mengawal dan menjaga, bukan sedikit-sedikit memenjarakan peratin. “Setiap pengelolaan uang Negara bisa dipastikan menimbulkan kerugian negara. Karena itu, jika ada anggaran dana desa yang fiktif berarti itu sudah ada niat dari peratin,” katanya. Untuk itu, kata dia, jika mencari temuan dalam pengelolaan anggaran dana desa disetiap Pekon itu pasti akan ditemukan.Tapi, pihaknya berupaya untuk mencegah. Sehingga jika ada kekurangan dalam pengelolaan dana desa yang akan menimbulkan kerugian Negara seperti untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan lainnya, maka dalam hal pembinaan dan imbauan tetap memberikan waktu selama 60 hari untuk diperbaiki. “Jika batas tempo, dan peringatan serta imbauan tidak juga digubris, maka kita akan bertindak,” jelasnya. Masih kata Riyadi, salah satu tupoksi kejaksaan yakni menjaga ketertiban umum, seperti di Kabupaten Pesbar yang sebentar lagi akan melaksanakan Pilkada 2020. Pihaknya kembali mengingatkan Peratin mengenai dana desa jangan disangkut pautkan dengan politik. “Karena itu peratin dituntut untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2020 ini,” katanya. Sementara itu, Pjs. Bupati Achmad Chrisna Putra, mengatakan bahwa semua peratin sudah diberikan penyuluhan hukum dan rambu-rambu terkait dengan penggunaan dana desa. Untuk itu jika ada yang melakukan penyimpangan terhadap dana desa seperti pembangunan infrastruktur dan dalam waktu 60 hari tidak diperbaiki maka itu akan diupayakan secara hukum. Sehingga ini harus menjadi perhatian seluruh peratin. “Kita juga mengingatkan bahwa dana desa tidak ada kaitan dengan politik, sehingga jangan sampai ada peratin yang menjadikan dana desa ini untuk kepentingan politik. Semua peratin harus netral di Pilkada 2020 dan tetap menjaga kondusifitas wilayahnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Ingat! Peratin Harus Netral di Pilkada 2020
Kamis 26-11-2020,19:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,17:19 WIB
WALHI Ingatkan Bukit Tak Boleh Hilang Fungsi Lingkungan akibat Pembangunan
Jumat 25-09-2026,19:50 WIB
PLN UID Lampung Kerjakan 1.479 Titik Jaringan Tanpa Padam, Saving Energi Capai 4.252 MWh
Jumat 25-09-2026,17:10 WIB
Bawa 68 Paket Sabu, Pria di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Sabtu 26-09-2026,14:03 WIB
Kemah Bhakti Satya Linmas di Bandar Lampung Resmi Ditutup, Bunda Eva Sampaikan Pesan Ini
Sabtu 26-09-2026,14:00 WIB
Buaya Muara Jantan 2,5 Meter Dievakuasi dari Rumah Warga di Panjang Bandar Lampung
Terkini
Sabtu 26-09-2026,16:06 WIB
Bhabinkamtibmas Diminta Tak Tunggu Masalah Membesar, Kapolresta: Jadi Problem Solver
Sabtu 26-09-2026,15:55 WIB
Penjualan Kendaraan Niaga di Lampung Meningkat, Pengamat Soroti Kebutuhan Distribusi
Sabtu 26-09-2026,14:03 WIB
Kemah Bhakti Satya Linmas di Bandar Lampung Resmi Ditutup, Bunda Eva Sampaikan Pesan Ini
Sabtu 26-09-2026,14:00 WIB
Buaya Muara Jantan 2,5 Meter Dievakuasi dari Rumah Warga di Panjang Bandar Lampung
Jumat 25-09-2026,19:50 WIB