Medialampung.co.id – Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan PAM rawan pagi di jalan lintas barat (jalinbar) wilayah Polsek setempat, terutama untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas terhadap siswa yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah, Senin (24/2).
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan dalam kegiatan itu sekaligus memberikan teguran bagi siswa yang tidak mengenakan helm saat berkendara ke sekolah. “Kalau ada anggota yang mengetahui ada siswa yang menggunakan kendaraan sepeda motor ke sekolah, maka langsung kita berhentikan untuk diberi teguran,” katanya. Dijelaskannya, siswa yang berangkat dan pulang sekolah dengan mengendari sepeda motor sangat terkadang kerap betindak berbahaya terhadap keselamatan siswa itu sendiri dan orang lain. Untuk itu pihaknya mengimbau agar tidak lagi ada siswa yang menggunakan kendaraan saat ke sekolah. Jika masih ada diharapkan dapat mentaati aturan lalulintas seperti berusia diatas 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengenakan helm dan sebagainya. “Bagi yang tidak melengkapi semua aturan lalulintas itu, diharapkan agar saat berangkat maupun pulang kesekolah dengan menggunakan kendaraan bisa didampingi oleh orangtuanya atau orang dewasa,” jelasnya. Mengingat, lanjutnya, khususnya bagi anak-anak dibawah umur tentu belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari orang dewasa. Seperti dijelaskan, pada aturan yang tercantum dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Artinya, masyarakat yang mau mengendarai kendaraan sepeda motor maupun mobil harus berusia minimal 17 tahun. Sehingga, jika tidak ada pendampingan jelas membahayakan keselamatan anak tersebut. Salah satunya siswa sekolah, terlebih di wilayah ini rata-rata banyak siswa yang menggunakan kendaraan sepeda motor saat hendak kesekolah. Peran orangtua sangat diharapkan untuk terus mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan kendaraan sepeda motor dijalan raya. “Kami akan tetap memberikan tindakan berupa teguran hingga penilangan bagi anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di jalan raya,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)Ingat ! Siswa Yang Melanggar Akan Ditindak
Senin 24-02-2020,17:51 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-09-2026,19:04 WIB
Menhut Raja dan Gubernur Mirza Tinjau Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas
Minggu 20-09-2026,20:16 WIB
3.000 Peserta Meriahkan Locomotive Half Marathon 2026 di Bandar Lampung
Senin 21-09-2026,08:09 WIB
Hari Pramuka ke-65, Kwarda Lampung Siapkan Perkemahan hingga Apel Besar
Senin 21-09-2026,14:01 WIB
PKS Bandar Lampung Bekali 80 Instruktur Senam untuk 20 Kecamatan
Senin 21-09-2026,12:03 WIB
Gubernur Lampung Larang ASN Bakar Sampah Terbuka di Kantor dan Rumah
Terkini
Senin 21-09-2026,16:01 WIB
Cegah Penularan Rabies, Pemkot Bandar Lampung Gelar Vaksinasi Hewan Gratis
Senin 21-09-2026,15:58 WIB
Tingkatkan PAD Berbasis Digital, Bandar Lampung Replikasi Sistem Sisgita Tangsel
Senin 21-09-2026,14:01 WIB
PKS Bandar Lampung Bekali 80 Instruktur Senam untuk 20 Kecamatan
Senin 21-09-2026,13:54 WIB
Golkar Tegaskan Tak Ada Oposisi, Bidik Penguatan Suara di Bandar Lampung pada 2029
Senin 21-09-2026,13:45 WIB