Medialampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesbar yang terpasang di pinggir jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (9/10).
Anggota Bawaslu Pesbar Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Heri Kiswanto, mengaku penertiban APK jenis baliho itu karena tidak memenuhi standar desain sesuai peraturan yang ada. Sebelumnya Bawaslu Pesbar juga telah mengimbau tim salah satu paslon itu melalui surat yang telah dikirim pada Rabu (7/10) agar tim paslon segera menertibkan APK yang terpasang di pinggir jalinbar tersebut karena tidak memenuhi standar desain yang ada. “Bawaslu Pesbar telah memberi tenggat waktu (deadline) 1x24 jam setelah surat disampaikan ke tim paslon,” katanya. Tapi, kata dia, hingga Kamis (8/10) kemarin, tim paslon tidak juga menurunkan APK tersebut, sehingga Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan. APK jenis baliho sebanyak dua buah itu dibuat oleh simpatisan angkatan ’97 kandidat salah satu paslon dan bukan dari tim paslon. Sedangkan, untuk kesalahan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan desain itu antara lain ada logo partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Pesbar, yang seharusnya tidak ada. “Selain itu ada contoh pencoblosan surat suara yang seharusnya juga tidak ada dalam kesepakatan desain APK itu,” jelasnya. Masih kata dia, Bawaslu Pesbar hingga kini masih terus memaksimalkan untuk koordinasi dengan stakeholder terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah banyak terpasang. Padahal, itu harus ditertibkan, karena APS yang telah terpasang itu menunjukan citra diri calon dan itu wajib ditertibkan, begitu juga dengan APK harus benar-benar sesuai dengan desain yang telah disepakati. “Karena jika dipasang di tahapan kampanye ini selain yang difasilitasi KPU Pesbar, semua paslon juga bisa mencetak dan memasang APK sendiri dengan catatan desain APK itu yang sudah disepakati dan disampaikan ke KPU setempat, jika tidak sesuai desain artinya menyalahi aturan,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Tidak Sesuai Desain, Bawaslu-Satpol PP Pesbar Copot APK Paslon
Jumat 09-10-2020,17:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 05-05-2026,15:40 WIB
3.330 Ton Tapioka Lampung Tembus Pasar Tiongkok, Sinyal Kuat Hilirisasi
Selasa 05-05-2026,23:42 WIB
Sukses Kelola Dana Desa, Lampung Selatan Jadi Percontohan Nasional
Selasa 05-05-2026,19:10 WIB
Pemprov Lampung Gandeng SCCR dan APU Siapkan SDM Bioteknologi Unggul
Selasa 05-05-2026,20:42 WIB
APDESI Lampung Dilantik, Gubernur Tekankan Peran Strategis Desa
Selasa 05-05-2026,23:46 WIB
Bupati Lamsel Lepas 413 Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Terkini
Rabu 06-05-2026,14:44 WIB
51 Siswa Tak Lulus, Faktor Non-Akademik Dominasi Kelulusan di Lampung
Rabu 06-05-2026,14:17 WIB
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global, Dorong Produksi Migas Nasional Lewat Riset dan Teknologi
Rabu 06-05-2026,14:14 WIB
Kuliah Umum Dahlan Iskan: Kepemimpinan dan Efisiensi Jadi Penentu Saat Krisis Global
Selasa 05-05-2026,23:46 WIB
Bupati Lamsel Lepas 413 Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci
Selasa 05-05-2026,23:42 WIB