Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PSHT di Lambar 

Minggu 18-04-2021,14:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Tidak ada dualisme kepemimpinann Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat. Dalam hal ini, Sugiono Adi Pranoto merupakan ketua PSHT Cabang Lambar yang sah, dan tidak ada ketua atau terjadi dualisme kepemimpinan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik tersebut. 

Melalui press releasenya pada Minggu (18/4) Sugiono Adi Pranoto menegaskan, isu yang beredar bahwa adanya dualisme kepemimpinan pada PSHT Cabang Lambar itu  tidak benar. PSHT Cabang Lambar hanya memiliki satu pemimpin.

"Kita nggak ada cabang lain kok, di Lampung Barat PSHT itu cuma ada satu, yaitu saya sebagai ketua cabangnya dan Sekretariat atau Padepokannya beralamat di Lingkungan Serdang, Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit," tegas Kang Mas Sugiono---demikian ia akrab disapa.

Sementara itu, Pimpinan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Lampung Anthon Ferdiansyah, SH, MH., mengatakan, bahwa PSHT di Lambar hanya ada satu yaitu yang diketuai Sugiono Adi Pranoto.

"Kalau ada pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari PSHT namun tidak masuk dalam Kelompoknya Mas Sugiono, maka pertanyaanya mereka masuk dalam kelompoknya siapa dan dimana keberadaan Padepokanya serta apa dasarnya?”  ujar Anthon Ferdiansyah.

Advokat Muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI)  tersebut menegaskan bahwa jika masih ada pihak-pihak yang mengklaim dirinya adalah PSHT di bawah kepemimpinan DR. HM. Taufik selaku pimpinan pusatnya, hal tersebut adalah ‘hoax’ karena DR. HM. Taufik sendiri telah secara resmi dipecat dari organisasi PSHT berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017.

”Adapun terkait sengketa merk PSHT yang saat ini terjadi saling klaim, secara hukum sengketa  tersebut telah selesai (Inkrah) berdasarkan Putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA), sehingga jika masih ada pihak-pihak yang tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung tersebut, artinya orang tersebut telah menyembunyikan sebuah kebenaran. Padahal dalam teori hukum separuh kebenaran lebih buruk dari seluruh kebohongan," ujar Advokat yang memiliki Kantor Hukum Anthon Ferdiansyah, SH.,MH & Partner beralamat di Jalan Pulau Pisang Nomor 99 C, Korpri Sukarame Bandar Lampung tersebut. 

”Sengketa hukum di kubu PSHT terkait Merk telah Inkrah berdasarkan Putusan terbaru pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI No 29 K/PTUN/2021 tanggal 02 Februari 2021 yang telah diumumkan secara resmi di laman pengumuman perkara Mahkamah Agung RI dengan alamat : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara,” bebernya.

Disisi lain Ketua Perwakilan (Korwil) PSHT Lampung, H. Supeno, SH.I, mengungkapkan, konflik PSHT di Lampung saat ini berawal dari adanya segelintir orang yang memiliki hasrat untuk menguasasi Organisasi PSHT, hal tersebut berawal dari rencana Pelantikan Pengurus PSHT Lampung di Hotel Nusantara pada November 2020 yang lalu, pada saat itu Mas Taufik hadir ke Lampung untuk melantik pengurusnya, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan dan pada saat itu telah terjadi kesepakatan bersama antara saya dan mas Taufik bahwa di Lampung hanya ada satu PSHT yaitu PSHT yang berpusat di Madiun.

Namun faktanya mas Taufik dan kelompoknya mengingkari kesepakatan bersama itu, hal tersebut dapat dilihat dari adanya cabang-cabang tandingan yang didirikan oleh sekelompok orang di tiap-tiap Kabupaten di Lampung ini, sehingganya untuk kembali menertibkan Organisasi, saat ini kami telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan mereka pada aparat penegak hukum terkait dengan adanya dugaan pelanggaran merk yang telah dilakukan oleh sekelompok orang tersebut. 

"Pada prinsipnya sebagai korwil saya hanya ingin menjalankan amanah organisasi berdasarkan AD/ART yang berlaku serta menerapkan ajaran PSHT yaitu mendidik Manusia yang berbudi Luhur tau benar dan salah sebagai simbol sejatinya warga PSHT,"  imbuhya. (rls/nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait