Medialampung.co.id - Polsek Pasirsakti Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba.
Tersangka adalah Yasir (46) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pasirsakti AKP Rizal Effendi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika jajaran Polsek Pasirsakti sedang melakukan patroli di Jalan Lintas Timur, Minggu (23/8). Saat melintas di wilayah Desa Labuhanratu tim patroli melihat seorang pengendara sepeda motor yang melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisikan butiran berbentuk kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sisa pakai. Barang haram itu diselipkan tersangka di plastik STNK sepeda motornya. Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka diamankan ke Polsek Pasirsakti. "Kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Rizal Effendi. (wid/mlo)Terlibat Narkoba, Warga Lamsel Diamankan Polsek Pasirsakti
Senin 24-08-2020,19:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,19:27 WIB
Proyek Puluhan Miliar Disorot, Triga Lampung Geruduk KPK
Rabu 22-04-2026,18:24 WIB
FBBMP Dikukuhkan, Buruh Pelabuhan Panjang Siap Perjuangkan Hak
Rabu 22-04-2026,22:51 WIB
Dinsos Lampura Salurkan 700 Bantuan untuk Korban Bencana, Warga Terbantu
Rabu 22-04-2026,19:22 WIB
Bursa Ketua KONI Lampung Barat Menghangat, Parosil Isyaratkan Tak Maju Lagi
Rabu 22-04-2026,20:04 WIB
Kemenkum Lampung Tegaskan Komitmen Lewat Pengambilan Sumpah WNI
Terkini
Kamis 23-04-2026,17:06 WIB
Tempoyak: Fermentasi Durian yang Kaya Rasa dan Tradisi
Kamis 23-04-2026,17:02 WIB
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Kolaborasi UMKM dan Dapur MBG untuk Dorong Ekonomi Lokal
Kamis 23-04-2026,16:54 WIB
BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Sore Hari
Kamis 23-04-2026,16:52 WIB
Diduga Korsleting Kipas Angin, Kamar Bedeng di Bandar Lampung Terbakar dan Rugi Rp 8 Juta
Kamis 23-04-2026,16:42 WIB