Medialampung.co.id - Menggunakan akun media sosial Facebook palsu Tiga remaja di Pringsewu yang menjual Kucing Anggora Curian, berhasil diciduk Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Ketiganya tak menyadari bila yang membeli kucing Curian dengan cara Cash On Delivery (COD) adalah Polisi yang menyamar. Terkuaknya aksi pencurian ini bermula ketika Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk Kecamatan Pringsewu melapor bila kucing jenis ras Anggora miliknya hilang dicuri, Jumat (27/3) sekira pukul 23.30 WIB. "Atas dasar laporan pengaduan tersebut maka petugas langsung melakukan upaya penyelidikan," jelas Kasat reskrim AKP Sahril paison, SH, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Sehari kemudian Polisi mendapat informasi jika ada yang menawarkan kucing dijual melalui media sosial (medsos) facebook dengan harga 500 ribu. Setelah memastikan kepada korban, jika kucing tersebut merupakan miliknya, polisi akhirnya menyamar sebagai calon pembeli. ”Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery)," jelas AKP Paison. Sekira Pukul 13:00 wib Ketika sudah bertemu di tempat yang dijanjikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus AIA (19)dan AA (19) berikut barang bukti satu ekor kucing jenis ras anggora warna putih berikut kandang. Lantaran tertangkap tangan, kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Polres Pringsewu. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada pelaku lain yakni NP(20) yang ikut dalam pencurian. NP dijemput di rumahnya sekitar jam 15.00 WIB. "Dari pengakuan para tersangka, mereka berbagi tugas, AIA berperan sebagai eksekutor pengambil barang dengan cara masuk ke dalam halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi 1,5 meter kemudian mengambil kucing yang berada di dalam kandangnya yang diletakan di teras halaman depan rumah korban, sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi diluar pagar,” terang AKP Paison Pada Polisi, mereka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. "Saat ini dalam proses penyidikan pelaku kami tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.(sag/mlo)Terciduk Jual Kucing Curian
Senin 30-03-2020,12:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,16:01 WIB
Cegah Penularan Rabies, Pemkot Bandar Lampung Gelar Vaksinasi Hewan Gratis
Senin 21-09-2026,19:22 WIB
Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Dipaparkan, Dua Masuk Tahap Penyidikan
Senin 21-09-2026,15:58 WIB
Tingkatkan PAD Berbasis Digital, Bandar Lampung Replikasi Sistem Sisgita Tangsel
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB
Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman
Selasa 22-09-2026,13:51 WIB
PLN ULP Talang Padang Edukasi Teknisi JMG soal Bahaya Listrik dan Keselamatan Kerja
Terkini
Selasa 22-09-2026,15:32 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental
Selasa 22-09-2026,14:08 WIB
Pemkab Lamsel Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin Guru SMPN 1 Sidomulyo
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB
Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman
Selasa 22-09-2026,13:51 WIB
PLN ULP Talang Padang Edukasi Teknisi JMG soal Bahaya Listrik dan Keselamatan Kerja
Senin 21-09-2026,19:22 WIB