Terabaikan! Guru Honor Murni Mengadu ke  DPRD

Senin 28-09-2020,17:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Sejumlah guru honor mursni yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Honorer Non Kategori (GTHNK) Kabupaten Lampung Barat mendatangi Komisi III DPRD setempat, Senin (29/9). Kedatangan mereka untuk mengadu, dan juga meminta dukungan atas perjuangan yang sedang dilakukan oleh GTHNK se-Indonesia untuk mendapatkan kesetaraan.

Ketua GTHNK Lambar Rano Haryanto mengungkapkan, saat ini GTHNK se-Indonesia tengah berjuang untuk mendorong presiden RI Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Kepres) untuk mengangkat guru honor non kategori menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

”Jadi tujuan kami, agar pihak DPRD mendukung kami, dan sama-sama mendorong bapak bupati memberikan rekomendasi dan dukungannya agar presiden mengeluarkan Kepres pengangkatan kami sebagai PNS. Perjuangan ini adalah perjuangan GTHNK se-Indonesia bukan hanya di Lambar saja,” ungkap Rano.

Ia menyampaikan alasan  kenapa Kepres menjadi solusi bagi nasib mereka yang selama ini seperti terabaikan, yakni usia para guru honor murni yang tergabung di GTHNK Lambar dengan jumlah sebanyak 99 orang tidak lagi memungkinkan secara aturan mengikuti seleksi PNS yakni  rata-rata berusia 35 tahun keatas.

”Kami sudah bekerja seperti PNS, kami turut mencerdaskan anak bangsa, rata-rata kami mengabdi sudah sekitar 15 tahun hingga 20 tahun bahkan ada anak didik kami yang kini duduk di DPRD, sementara secara aturan usia kami tidak lagi memungkinkan untuk mengikuti seleksi PNS melalui jalur umum, karenanya solusinya yakni diterbitkannya Kepres dan itu butuh dorongan semua pihak,” kata dia.

Tenaga pendidik di SDN Sinarluas, Kecamatan Kebuntebu itu mengatakan, terkait dengan dorongan kepada presiden untuk menerbitkan Kepres, maka dibutuhkan rekomendasi dari empat institusi, yakni bupati, DPRD, Disdikbud dan PGRI. Hingga saat ini tinggal rekomendasi dari bupati lagi yang belum diterima.

”Yang kami rasakan selama ini, berbeda kami masuk THLS bukan guru honor. Ini ada perbedaan, padahal kami pun warga negara Indonesia. Bahkan kami tidak masuk data base, sehingga kami meminta DPRD turun mendampingi kami untuk masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Ismun Zani mengatakan, pihaknya  siap untuk memberikan rekomendasi sebagai bentuk dukungan terhadap GTHNK. Namun beberapa hal yang menurutnya tidak bisa diperjuangkan di daerah, seperti pengangkatan menjadi PNS, tentang data base, dan gaji APBN.

”Semua itu kebijakannya di pemerintah pusat, karena itu kami komisi III siap untuk memberikan rekomendasi atas perjuangan GTHNK. Silahkan dibuatkan formatnya, maka kami akan menyampaikan kepada pimpinan untuk direkomendasikan,” imbuhnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait