Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan memberlakukan denda 2 persen/bulan jika ada kecamatan dan perusahaan yang tidak melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir bulan ini.
“Bagi kecamatan dan perusahaan yang tidak melunasi PBB-P2 hingga akhir bulan ini maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan. Jadi masih ada waktu dua hari lagi mereka untuk melunasinya,” kata Kabid PBB Erwiensyah Husein, S.H, M.H mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (28/11) Menurut dia, pemerintah daerah telah memberikan toleransi kepada kecamatan dan perusahaan dengan memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 hingga akhir November tahun 2021. “Kita sudah beberapa kali memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 jadi tidak ada alasan lagi bagi kecamatan dan perusahaan untuk tidak melunasi pajak tersebut,” tegasnya Lanjut dia, hingga kini masih ada dua pekon dan satu perusahaan yang belum melunasi PBB-P2 yaitu Pekon Lumbokselatan Kecamatan Lumbokseminung Rp6.243.039,- serta Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh Rp53.628.112. Serta PT. Indosat Rp8.163.884,-. “Kita mengimbau kepada camat, peratin dan pihak PT. Indosat untuk segera melunasi PBB-P2 paling lambat Selasa (30/11). Jika pajaknya belum dilunasi juga maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” tegas dia. (lus/mlo)Telat Bayar PBB-P2, Siap Siap Kena Denda
Minggu 28-11-2021,17:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :