Idul Fitri
Idul Fitri
IDUL FITRI

Sengketa Lagu 'Nuansa Bening' Berakhir, Pencipta Cabut Kasasi Usai Wafatnya Vidi Aldiano

Sengketa Lagu 'Nuansa Bening' Berakhir, Pencipta Cabut Kasasi Usai Wafatnya Vidi Aldiano

Wafatnya Vidi Aldiano mendorong penyelesaian damai konflik hak cipta lagu 'Nuansa Bening'-Foto Istimewa-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perselisihan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir. Dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, memutuskan mencabut permohonan kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung.

Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, yang menyebut langkah tersebut sebagai penyelesaian akhir dari perkara yang telah berlangsung cukup panjang. Dengan dicabutnya kasasi, seluruh proses hukum di tingkat tertinggi otomatis dihentikan.

Langkah ini tidak terlepas dari situasi duka yang menyelimuti kasus tersebut, menyusul wafatnya Vidi Aldiano yang selama ini menjadi pihak terkait dalam sengketa. Kepergian sang penyanyi menjadi momen penting yang mendorong para pencipta lagu untuk tidak melanjutkan konflik ke tahap berikutnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setelah pencabutan ini, mereka akan mengurus seluruh administrasi resmi agar perkara benar-benar ditutup. Dengan demikian, tidak ada lagi proses lanjutan yang berkaitan dengan kasus tersebut dan semua pihak dapat mengakhiri persoalan secara damai.

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan pada Mei 2025. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menilai lagu ciptaan mereka telah digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin selama kurang lebih 16 tahun. Atas dasar itu, mereka mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai Rp24,5 miliar.

Di sisi lain, sebelum perkara masuk ke ranah pengadilan, pihak Vidi Aldiano sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan menawarkan kompensasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena dinilai belum mencerminkan nilai penggunaan lagu dalam jangka panjang.

Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan pada November 2025, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak pencipta lagu.

Putusan tersebut menjadi titik balik dalam sengketa, meski belum langsung mengakhiri konflik. Merasa belum memperoleh hasil sesuai harapan, Keenan dan Rudi melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses kasasi sempat berjalan sebelum akhirnya dihentikan melalui pencabutan resmi pada Maret 2026. Keputusan untuk tidak melanjutkan perkara ini dinilai sebagai langkah bijak yang mempertimbangkan situasi serta nilai kemanusiaan di balik konflik yang terjadi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi industri musik tentang urgensi perlindungan hak cipta. Karya musik bukan hanya bentuk ekspresi seni, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Penggunaan karya tanpa izin berpotensi memicu konflik panjang seperti yang terjadi dalam sengketa ini.

Selain itu, peristiwa ini juga menegaskan pentingnya komunikasi yang terbuka dan kesepakatan yang jelas antara pencipta dan pengguna karya sejak awal. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan dihentikannya proses kasasi, polemik terkait lagu “Nuansa Bening” resmi mendekati akhir. Publik melihat keputusan ini sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya menutup konflik panjang dengan cara yang lebih damai.

Akhir dari sengketa ini bukan semata soal hukum, tetapi juga mencerminkan sisi kemanusiaan di balik dinamika yang terjadi. Dalam kondisi tertentu, kedamaian menjadi pilihan terbaik bagi semua pihak.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: