Medialampung.co.id - Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil melakukan Ungkap Kasus tentang Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, S.H, S.IK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK, M.H., mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat adanya laporan pencurian terjadi Rabu (3/6) sekitar pukul 04.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman Pelapor Sugiati (17) Pekon Padang Tambak Kecamatan Waytenong . “Dari laporan korban bahwa saat terjadinya pencurian, korban hanya di temani oleh rekannya karena kedua orangtuanya sedang berada diluar, dan saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB temannya menanyakan handphone miliknya dan saat korban dan temannya mencari handphone tersebut ternyata handphone milik korban juga hilang,” terangnya. Kemudian korban pergi kebelakang dan melihat pintu belakang rumah sudah tidak terkunci, kemudian pelapor mengecek lemari yang berada di ruang tamu dan melihat pakaiannya (seragam sekolah, pakaian harian, jilbab) sudah hilang dibawa pencuri.Tekab 308 Polres Lambar Bekuk Pelaku Pencurian Dua Unit Handphone
Kamis 04-06-2020,12:57 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :