Medialampung.co.id - Mencari teman tak ada, AM (18), warga Kampung Limanbenawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, tega mencabuli adiknya. AM ditangkap Polsek Trimurjo karena telah mencabuli MD (6), warga Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Sabtu (6/3) sekitar pukul 00.50 WIB.
Kapolsek Trimurjo AKP A. Pancaruddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto mengatakan bahwa tersangka kepergok oleh paman korban. "Kepergok paman korban ketika tersangka mencabuli korban," katanya. Kronologis kejadian, kata Panca, tersangka datang ke rumah korban mencari kakak pertamanya. "Tersangka ini memang sering datang ke rumah korban. Kakak korban merupakan teman tersangka. Pada Rabu (3/3) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban mencari kakaknya. Kebetulan kakak korban yang merupakan teman tersangka tak ada di rumah," ujarnya. Melihat korban, kata Panca, tersangka mengajaknya bermain ke rumah neneknya di sebelah rumah. "Di rumah nenek korban, tersangka merayu. Korban diberi uang Rp2.000. Ketika itu, korban memakai singlet dan celana pendek. Tersangka melepaskan pakaian korban. Korban digendong dan didudukan di pangkuan di kursi ruang tamu. Korban dicabuli. Ketika korban sedang dicabuli, paman korban keluar dari kamar melihat hal ini. Paman korban berteriak, 'Ngapain kamu?! Ngapain kamu?!'. Badan tersangka ditendang oleh paman korban. Tersangka pun kabur," ungkapnya. Kasus ini, kata Panca, dilaporkan ke polisi dengan LP/33-B/III/2021/Res Lamteng/Sektrim, Tgl. 6 Maret 2021. "Terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (6/3) sekitar pukul 00.50 WIB. Barang bukti yang diamankan sehelai kaos singlet dan celana pendek korban," tegasnya. Kepada penyidik, kata Panca, tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. "Pengakuannya sudah tiga kali. Tidak bisa menahan nafsu. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak diancam hukuman penjara 15 tahun," ungkapnya. (sya/mlo)Tega, Adik Teman Sendiri Malah Dicabuli
Selasa 09-03-2021,14:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,10:10 WIB
Jelang HPN dan Porwanas 2027, PLN UID Lampung Siap Pastikan Listrik Andal
Senin 28-09-2026,13:53 WIB
Milad ke-20, YBM PLN UP3 Kotabumi Santuni 55 Anak Yatim dan Dhuafa
Senin 28-09-2026,16:29 WIB
530 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 di Lampung
Senin 28-09-2026,16:40 WIB
2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Terkini
Senin 28-09-2026,21:49 WIB
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Metro Kunjungi PT Fermentech di Lampung Timur
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi
Senin 28-09-2026,18:06 WIB
28 Raperda Diusulkan dalam Propemperda Lampung 2027
Senin 28-09-2026,17:00 WIB
CCTV Bandar Lampung Terus Ditambah, Sasar Gang dan Permukiman Warga
Senin 28-09-2026,16:40 WIB