Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandarlampung kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor yang menjalankan aksinya di 13 TKP berbeda di diantaranya 9 lokasi di wilayah hukum Polsek Kedaton, dan 4 lagi wilayah Tanjung Karang Barat, Tanjungsenang dan Lampung Selatan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., yang diwakilkan Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan penangkapan pelaku berhasil dibekuk dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Para Pelaku yang berhasil diamankan yaitu FD (19), warga Kelurahan Gedung Meneng Rajabasa Bandarlampung dan IG (20) warga Kelurahan Rajabasa Jaya Bandarlampung. “Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Kedaton melaksanakan pengembangan dan mendatangi TKP Curanmor di beberapa tempat yang disinyalir dilakukan oleh tersangka,” ungkap Kapolsek Kedaton, Selasa (18/1). Ia menambahkan, setelah melakukan pengembangan di beberapa TKP curanmor dan benar tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat di wilkum Polsek Kedaton dan Wilayah Lainnya. “Pelaku menjelaskan melakukan pencurian dengan TKP Polsek Kedaton sebanyak 9 lokasi dan TKP Tanjungsenang sebanyak 2 lokasi, TKP Tanjung Karang Barat sebanyak 1 lokasi dan 1 lagi lampung selatan . Untuk sementara hasil Penyelidikan terdapat 13 TKP dan akan melakukan pengembangan kembali,” jelas Kompol Atang. Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yaitu ada yang dengan cara menodong korbannya di tengah jalan dan ada juga yang mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan Kunci Leter T. Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa Satu Buah Kunci leter T, 12 pasang plat Nomor kendaraan, 10 Unit sepeda motor berbagai jenis dan merk : Yamaha Vega ZR warna biru BE 8928 YF Kawasaki Ninja warna ungu metalik BE 2357 AQH Suzuki Smash warna biru hitam BE 7308 EC Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ Honda BeAT warna Hitam BE 2351 AAS Honda BeAT warna Putih merah BE 2292 BI Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX Honda BeAT warna merah BE 3990 CT Yamaha Vixion warna Putih tahun 2015 BE 2241 DH Honda BeAT warna Putih merah BE 3763 AT Adapun untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara. Kemudian Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri Menghimbau Kepada Masyarakat Yang merasa Kehilangan Motornya bisa datang ke Polsek Untuk Mengeceknya dengan membawa Bukti Bukti Kepemilikan yang sah. Dan terakhir Kapolsek Juga Menghimbau Kepada Masyarakat Agar Selalu Memperhatikan Kendaraannya Ketika Parkir dan lebih baik menambahkan kunci ganda.(jim/mlo)Tangkap Pelaku Curanmor, Polsek Kedaton Amankan 10 Unit Motor
Selasa 18-01-2022,20:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,12:02 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal Kenali Modus, Ciri, dan Cara Menghindarinya
Sabtu 21-03-2026,12:19 WIB
Shalat Ied Bersama Warga, Parosil Paparkan Arah Pembangunan Lampung Barat
Sabtu 21-03-2026,16:29 WIB
Bupati Lamsel Borong Dagangan UMKM di Halalbihalal Lamban Rakyat
Sabtu 21-03-2026,16:18 WIB
Sekura Tetap Hidup, Parosil Ajak Muli Mekhanai Jaga Budaya Lampung Barat
Sabtu 21-03-2026,20:26 WIB
5 Artis Ini Harus Jalani Lebaran 2026 di Penjara, Ada yang Tersandung Kasus Berat
Terkini
Minggu 22-03-2026,07:47 WIB
Freelancer Harus Adaptif di Tengah Gempuran Teknologi
Minggu 22-03-2026,07:05 WIB
Ekonomi Digital Kian Kokoh, Peran Freelance Makin Strategis
Sabtu 21-03-2026,21:23 WIB
Nekat Berenang di Pantai Mandiri Sejati, Remaja Asal Lampung Barat Nyaris Tenggelam
Sabtu 21-03-2026,20:26 WIB
5 Artis Ini Harus Jalani Lebaran 2026 di Penjara, Ada yang Tersandung Kasus Berat
Sabtu 21-03-2026,20:22 WIB