Medialampung.co.id - Sebanyak lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penangkapan ikan menggunakan bom, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) perairan samudera Indonesia sekitar Pulau Batu Kecil, Betuah Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Ungkap kasus tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-290/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 Juni 2020 dengan pelapor atas nama Agus Irawan bin Sarino (29) Security Grup Artha TWNC, yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana dibidang perikanan yaitu setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, Membawa dan/atau menggunakan Alat Penangkap Ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kini diamankan di Mako Polres setempat.Tangkap Ikan Gunakan Bom, KM Jaya Raya Berikut Awak Diamankan
Kamis 25-06-2020,16:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :