Medialampung.co.id - Aturan baru dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji tambahan guru honor sebesar maksimal 50 %. Jumlah yang diterima masing-masing guru tergantung kebijakan masing-masing sekolah.
Ketua PGRI Lampung, Suharto mengatakan bahwa kriteria guru honor yang dimaksud sudah dengan jelas dipaparkan, tapi nanti problemnya ialah berapa besaran yang bisa diberikan kepada setiap orang di setiap bulannya sesuai ketentuan. "Standarnya kan itu, acuannya apa, kalau kriterianya sudah jelas. Ini yang harus kita pahami. Setiap sekolah kan punya kebutuhan berbeda-beda, misalkan sekolahnya kecil, dan muridnya belum banyak, dan harus membayar guru honor. Artinya jika tidak bisa terpenuhi dari dana yang ada (BOS,red), tentunya ada juga dana sharing sekolah. Kalau lebih, bisa ke tenaga kependidikan, seperti juknis 2020," terangnya, Senin (17/2). Ketua MKKS Lampung tersebut juga memaparkan, guru honor yang bisa menerima alokasi dari dana BOS tersebut tentu ada syarat yang mendampinginya, seperti guru yang bukan berstatus aparatur sipil negara. Tercatat di Dapodik per 31 desember 2019, memiliki NUPTK, dan belum mempunyai sertifikat pendidik. "Bagaimana bisa tahu terdaftar atau tidak di Dapodik, masing-masing sekolah yang tahu. Dan juga harus punya NUPTK, artinya databasenya tercatat di kementerian. Belum mendapat sertifikat pendidik, kalau sudah dapat berarti sudah ada tambahan penghasilan," jelasnya. Ia menambahkan, dengan presentase maksimal 50 % untuk gaji guru honor tersebut, setidaknya membuka ruang bagi sekolah-sekolah yang mungkin secara finansial mengalami kesulitan dalam membayar guru honornya. (rnn/mlo)Tambahan Presentase 50 Persen Bisa Bantu Bayar Gaji Guru Honor
Senin 17-02-2020,16:34 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :