Medialampung.co.id. - Tidak ada kapok-kapoknya, Fitriawan alias Gogon (31) berurusan dengan polisi gegara narkoba.
Warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap Polsek Trimurjo, Lampung Tengah. Kapolsek Trimurjo AKP Pancaruddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka Gogon ditangkap di rumahnya, Rabu (28/10) sekitar pukul 19.30 WIB. "Kita tangkap tersangka di rumahnya. Ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka kumat lagi dengan narkoba. Kita tindak lanjuti ternyata benar," katanya. Ketika ditangkap, kata Panca, tersangka sedang menyiapkan alat untuk menghisap sabu-sabu. "Kita tangkap saat tersangka sedang menyiapkan alat untuk menghisap sabu-sabu. Kita temukan alat hisap dan satu bungkus kecil sabu-sabu di lantai rumah," ujarnya.
Kategori :