Medialampung.co.id - Sebanyak 99 kendaraan dinas (Randis) yang nomor polisi (Nopol) dua digit untuk pejabat tinggi Pratama atau eselon II di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan pendataan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Pendataan Nopol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/76/B.08/HK/2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, 31 Januari 2020. Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Muhammad Yuliardi mengatakan, dilakukannya pendataan Randis tersebut guna menyesuaikan nopol dengan SK. "Semuanya itu memang sudah jelas diatur SK Gubernur Januari 2020. Namun, kondisi di lapangan ada satu dua yang memang belum menyesuaikan, ini tentunya harus kita koordinasikan sehingga nanti semua nopol kendaraan bisa betul-betul sesuai dengan SK," ungkapnya saat dimintai keterangan di Balai Keratun, Rabu (3/3) Lanjutnya, Kedepannya dalam rangka efisiensi dan efektivitas Pemprov Lampung akan melakukan sewa mobil untuk Randis. Dikarenakan, saat ini Randis di lingkungan Pemprov Lampung sudah tua sehingga tidak efisien jika dilakukan perawatan untuk dijadikan Randis. "Ini masih dalam kajian, namun kita punya target untuk tahun 2022 mendatang, tahun ini kita masih dalam tahap persiapan. Lalu dilakukan sewa mobil ini kita tidak terbebani, kalau sewakan kita otomatis menggunakan kendaraan yang kondisinya fit sesuai dengan kebutuhan," jelasnya Lanjutnya, kalau untuk kendaraan dinas yang ada saat ini masih akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu. "Kita kan perlu mengkaji bagaimana keadaan yang ada saat ini apakah nantinya, seperti apa kebijakkan, apakah dilelang, nanti kita rapatkan," ujarnya Untuk diketahui, adapun 99 kendaraan dinas tersebut diantaranya Gubernur Lampung nomor polisi BE 1, Wakil Gubernur Lampung BE 2, Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung BE 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung BE 4, Kepala Pengadilan Tinggi Lampung BE 5, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Lampung BE 6, Gubernur Lampung BE 7, Sekretaris Daerah Lampung BE 8, Gubernur Lampung BE 9, dan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Lampung BE 10 dan seterusnya. (ded/mlo)Tahun Depan Pemprov Lampung Sewa Mobil untuk Randis
Rabu 03-03-2021,20:34 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:29 WIB
Pencapaian Luar Biasa! Poktan Mekar Jaya 2 Raih Laba Rp450 Juta di Tahun 2024
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB