Tahun Depan Pemprov Lampung Sewa Mobil untuk Randis

Rabu 03-03-2021,20:34 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sebanyak 99 kendaraan dinas (Randis) yang nomor polisi (Nopol) dua digit untuk pejabat tinggi Pratama atau eselon II di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan pendataan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Pendataan Nopol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/76/B.08/HK/2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, 31 Januari 2020.

Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Muhammad Yuliardi mengatakan, dilakukannya pendataan Randis tersebut guna menyesuaikan nopol dengan SK.

"Semuanya itu memang sudah jelas diatur SK Gubernur Januari 2020. Namun, kondisi di lapangan ada satu dua yang memang belum menyesuaikan, ini tentunya harus kita koordinasikan sehingga nanti semua nopol kendaraan bisa betul-betul sesuai dengan SK," ungkapnya saat dimintai keterangan di Balai Keratun, Rabu (3/3)

Lanjutnya, Kedepannya dalam rangka efisiensi dan efektivitas Pemprov Lampung akan melakukan sewa mobil untuk Randis. Dikarenakan, saat ini Randis di lingkungan Pemprov Lampung sudah tua sehingga tidak efisien jika dilakukan perawatan untuk dijadikan Randis.

"Ini masih dalam kajian, namun kita punya target untuk tahun 2022 mendatang, tahun ini kita masih dalam tahap persiapan. Lalu dilakukan sewa mobil ini kita tidak terbebani, kalau sewakan kita otomatis menggunakan kendaraan yang kondisinya fit sesuai dengan kebutuhan," jelasnya

Lanjutnya, kalau untuk kendaraan dinas yang ada saat ini masih akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu. "Kita kan perlu mengkaji bagaimana keadaan yang ada saat ini apakah nantinya, seperti apa kebijakkan, apakah dilelang, nanti kita rapatkan," ujarnya

Untuk diketahui, adapun 99 kendaraan dinas tersebut diantaranya Gubernur Lampung nomor polisi BE 1, Wakil Gubernur Lampung BE 2, Ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung BE 3, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung BE 4, Kepala Pengadilan Tinggi Lampung BE 5, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Lampung BE 6, Gubernur Lampung BE 7, Sekretaris Daerah Lampung BE 8, Gubernur Lampung BE 9, dan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Lampung BE 10 dan seterusnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait