Hingga November, Disdukcapil Lambar Cetak 69.251 KIA

Jumat 03-12-2021,16:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Hingga November 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar telah mencetak sebanyak 69.251 kartu identitas anak (KIA) dari wajib KIA 87.024.

"Hingga November sudah 80 persen anak di Kabupaten Lampung Barat yang telah memiliki kartu identitas anak,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Jumat (3/12).

Burwati memaparkan, KIA yang telah dicetak sebanyak 69.251 itu, rinciannya Kecamatan Balikbukit 12.721 kartu (100%), Kecamatan Sumberjaya 4.921 (74%), Kecamatan Belalau 3.082 (87%), Kecamatan Waytenong 7.669 kartu (79%), Kecamatan Sekincau4.153 (81%), Kecamatan Suoh 3.554 kartu (72%), Kecamatan Batubrak 3.424 (79%)kartu, dan Kecamatan Sukau 5.763 (75%. Kemudian, Kecamatan Gedungsurian 3.951 (82%), Kecamatan Kebuntebu 4.627 (78%), Kecamatan Airhitam 2.331 (72%), Kecamatan Pagardewa 3.188 kartu (67%), Kecamatan Batu Ketulis 3.070 (80%), Kecamatan Lumbokseminung 2.006 (80%), serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh 4.791 (66%)

“Program pembuatan KIA di Kabupaten Lambar telah digulirkan sejak beberapa tahun jadi bagi warga yang ingin membuat kartu KIA silahkan membuatnya,” kata dia seraya menambahkan, pihaknya menerbitkan KIA untuk anak usia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

Kata dia, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Background) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait