Medialampung.co.id - Perbuatan Wayan Suardane (26), warga Kampung Simpang D, Kampung Mesuji Raya, Kecamatan Sungaibuaya, Mesuji, tidak patut ditiru. Sudah di tolong malah melakukan pencurian.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mengatakan bahwa tersangka Wayan Suardane ditangkap atas laporan korban Kadek Untung Budiono (32), warga Dusun Umbultinggi, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah. "Kita tangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/92-B/III/2020/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tgl. 25 Maret 2020. Kadek Untung Budiono menjadi korban pencurian tersangka yang telah ditolongnya, Selasa (24/3) sekitar pukul 20.00 WIB," katanya. Kronologis kejadian pencurian, kata Arief, korban Kadek Untung Budiono mengendarai truk muatan pupuk dan semen melintasi main gate timur PT Gunung Madu Plantations sendirian, Selasa (24/3) sekitar pukul 18.30 WIB. "Korban bertemu tersangka dan dimintai tolong mengantarkan ke Dusun Indotani, Kampung Mataram Udik. Tiba di Dusun Umbulkwau, Kampung Mataram Udik, sekitar pukul 20.00 WIB, korban menurunkan muatan di rumah warga. Tersangka yang ada di dalam truk merogoh kantong jaket korban yang digantungkan di jok sopir. Tersangka mengambil uang Rp10.000.000," ujarnya. Setelah mengambil uang, kata Arief, tersangka keluar dari truk. "Tersangka keluar dari truk dengan cara mengendap-endap. Kemudian langsung lari ke arah ke luar PT GMP," ungkapnya. Tiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB, kata Arief, korban baru menyadari uangnya hilang. "Sadar uangnya hilang, korban menelepon sekuriti penghubung Divisi 6. Sekuriti menghubungi anggota piket Satreskrim Polsek Seputihmataram. Pada pukul 22.00 WIB, sekuriti dan anggota melakukan penghadangan di gate penghubung Divisi 6. Tersangka yang ketika itu menumpang mobil warga akan keluar dari PT GMP dihadang di gate penghubung Divisi 6. Tersangka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Seputihmataram. Barang bukti yang diamankan sepasang sandal dan uang Rp8.629.000," ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arief, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)Sudah Ditolong Malah Mencuri
Kamis 26-03-2020,15:01 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,19:22 WIB
Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Dipaparkan, Dua Masuk Tahap Penyidikan
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB
Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman
Selasa 22-09-2026,14:08 WIB
Pemkab Lamsel Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin Guru SMPN 1 Sidomulyo
Selasa 22-09-2026,13:51 WIB
PLN ULP Talang Padang Edukasi Teknisi JMG soal Bahaya Listrik dan Keselamatan Kerja
Selasa 22-09-2026,15:32 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental
Terkini
Selasa 22-09-2026,16:17 WIB
Warga Way Laga Keluhkan CSR, DPRD Bandar Lampung Minta PT Semen Baturaja Terbuka
Selasa 22-09-2026,15:49 WIB
DPRD Bandar Lampung Usulkan Fasilitas Penyeberangan Ramah Disabilitas di Jalan Protokol
Selasa 22-09-2026,15:32 WIB
BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental
Selasa 22-09-2026,14:08 WIB
Pemkab Lamsel Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin Guru SMPN 1 Sidomulyo
Selasa 22-09-2026,14:06 WIB