Medialampung.co.id - Peratin Pekon Trimekarjaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lambar Cicih Sukaesih terancam akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ir. Noviardi Kuswan mengungkapkan, hingga hari ini, Senin (17/5) pihaknya masih menunggu laporan secara resmi dari Camat BNS Suryanto terkait keberadaan Peratin Trimekarjaya Cicih, apakah sudah pulang ke Pekon Trimekarjaya atau masih berada di Pulau Jawa. “Kita masih menunggu laporan dari camat BNS dan kalau laporannya sudah masuk maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Jika Peratin Trimekarjaya tersebut belum juga kembali ke pekonnya maka yang bersangkutan akan kita berhentikan sementara dari jabatannya,” ungkap Noviardi, Senin (17/5). Noviardi mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang ada jika peratin tidak melaksanakan tugasnya selama tiga bulan maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian jika selama enam bulan yang bersangkutan bekerja dengan baik maka bisa diangkat kembali. “Jadi nanti akan kita lihat perkembangannya, kalau yang bersangkutan belum juga pulang ke Pekon Trimekarjaya maka akan diberhentikan sementara dan akan ditunjuk Penjabat (Pj). Sebab kita telah memberikan waktu hingga 30 April 2021 agar dia kembali berada di wilayah tugasnya,” imbuhnya. Sayangnya Camat BNS Suryanto belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan Peratin Pekon Trimekarjaya Cicih Sukaesih, dihubungi via ponselnya di nomor 0812-6434-**** meski dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. Dilain pihak, Anggota DPRD Lambar dari Dapil V Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh Sugeng Hari Kinaryo Adi mengaku hingga kini Peratin Pekon Trimekarjaya Cicih Sukaesih belum kembali ke Pekon Trimekarjaya. “Sampai sekarang dia belum pulang ke pekon, dan beberapa waktu lalu saya juga telah memanggil ketua LHP, juru tulis dan Sekcam untuk segera mengambil sikap terkait persoalan tersebut karena jika dibiarkan berlarut larut maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap roda pemerintahan di tingkat pekon,” tegas Sugeng. (lus/mlo)Peratin Pekon Trimekarjaya Terancam Diberhentikan Sementara
Senin 17-05-2021,16:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Jumat 13-03-2026,22:56 WIB
Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Jumat 13-03-2026,20:33 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Sabtu 14-03-2026,07:05 WIB
Banyak Dicari, Profesi Freelance Ini Bayarannya Fantastis
Terkini
Sabtu 14-03-2026,19:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,19:09 WIB
Anggota DPRD Lampung Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Kecamatan Jatiagung
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Siapkan 2.499 Personel untuk Melayani Angkutan Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,16:26 WIB
Kecelakaan di Jalinbar Ngambur, Pengendara Motor Meninggal di Tempat
Sabtu 14-03-2026,16:06 WIB