Peratin Muarajaya II Berikan Penjelasan Terkait Masalah BLT-DD

Jumat 15-05-2020,16:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Menanggapi terjadinya pengalihan nama penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) oleh oknum Lembaga Hippun Pemekonan (LHP) Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menuai keprihatinan dari banyak kalangan yang justru mempertanyakan bentuk ketegasan pihak terkait dalam menyikapi masalah tersebut bahkan seperti apa sanksi yang layak diberikan indikasi pelanggaran tersebut. 

Sebagaimana tanggapan dari beberapa kalangan yang tidak menyebutkan namanya, cukup disayangkan langkah yang dilakukan oknum LHP yang mengganti beberapa nama penerima BLT-DD tampa musyawarah atau setelah ditetapkannya nama para penerima.

Karena walaupun dari tindakan itu belum menimbulkan kerugian lantaran bantuan belum disalurkan. Tapi secara tidak langsung mencederai transparansi dan upaya permufakatan bersama yang ditempuh dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

"Kita akan coba pantau seperti apa menyikapi masalah ini. Walaupun nilainya kecil. Namun letak indikasi kesalahannya cukup memprihatinkan," ungkap sumber informasi tersebut.  

Sementara dari keterangan Peratin Muarajaya II Yan Sopian, berdasarkan hasil Musdesusa, telah disepakati, nama warga yang sebelumnya di coret dari penerima BLT-DD dimasukkan lagi. Begitu juga nama yang sebelumnya dimasukkan oleh oknum LHP,  telah memberikan surat pernyataan mengundurkan diri.

Dimana kesepakatan itu telah disahkan secara bersama oleh semua unsur masyarakat pekon yang sebelumnya hadir pada saat musdesus awal.

"Pihak LPH sudah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan kami seluruh forum sudah menerimanya dengan komitmen yang dihapus sebanyak Empat orang dimasukkan lagi dan yang dimasukkan mungundurkan diri," katanya.  

Lanjutnya dalam masalah itu pihak pekon tentunya tidak berkompeten menjatuhkan sanksi karena pihak LHP sudah melakukan permohonan maaf dan menyertakan surat mundur. 

"Kami tidak membahas sanksi sebagai bentuk toleransi rekan kerja pemerintahan pekon. Tapi jika hal ini memang dianggap menyalahi dan berdampak fatal tentunya kita akan menuruti seperti apa sanksi yang diputuskan oleh pihak berkompeten," ungkapnya. 

Namun, sayang saat ditanyakan ke peratin apa alasan LHP melakukan penggantian nama penerima yang sudah ditetapkan, dirinya tidak memahami dan hanya tahu data yang dimunculkan lantaran dalam pendataan dilakukan oleh tim yang tergabung dalam relawan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Terpisah, Camat Indrayani, M.Pd., menyebutkan kalau memang sudah ada kesepakatan terkait langkah yang diambil dalam masalah yang terjadi itu merupakan jalan yang terbaik. 

Pihaknya menyebutkan terkait sanksi tentunya hanya dapat diberikan oleh pihak yang mengesahkan peran LHP atau yang menandatangani SK LHP yakni Bupati.

Dan skalanya juga melalui proses, seperti jika masalah sudah masuk ranah pidana, atau meninggal dunia atau juga mengundurkan diri.

"Peran LHP merupakan lembaga Non pemerintah, yang diangkat oleh masyarakat artinya keputusan kembali lagi ke masyarakat . 

Sementara berdasarkan pengakuan Wakil LHP Pekon Muarajaya II Irwan, pengalihan nama penerima BLT DD bukanlah atas dasar arogansi atau keputusan sepihak tanpa memertimbangkan sebab.

Namun memang dalam pengalihan tersebut tidak melibatkan peratin atau unsur lain, karena saat proses validasi data penerima peratin atau petugas yang diundang lainnya sudah tidak ada lagi di forum.

"Kalau langkah yang kami ambil sebelumnya salah itu semata-mata hanya kekurangmampuan dan kekurang pahaman kami, kami ganti nama karena ada diantara data yang masih terikat dalam satu keluarga memperoleh ganda, sementara diantaranya taraf ekonominya lumayan baik. Nah ketika kami akan alihkan ke warga lain yang kami anggap layak pihak keluarga ada yang keberatan atau menolak diberikan bantuan. Sementara berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan data penerima BLT-DD tidak boleh ditambah lagi atau juga dikurangi. Maka kami berinisiatif memasukkan keluarga kami, yang kami rasa sendiri kami layak dapat dengan kondisi ekonomi kami serta selama ini kami tidak memperoleh batuan baik PKH, BLNT, atau BLT-Bansos," ungkapnya.  

Namun karena merasa tindakan yang dilakukan menyalahi prosedur dan dikomplain warga. Pihak LHP terkait langsung menyatakan mundur dengan membuat pernyataan surat pengunduran diatas materai.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian kami. Kami sudah nyatakan surat pengunduran atas penerimaan BLT-DD yang kami atas namakan istri kami," tandasnya.  (rin/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait