Hasil Audit Inspektorat, Akrom Merugikan Keuangan Negara Rp170 Juta

Selasa 14-04-2020,18:36 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id –  Mantan Peratin Pekon Teba Liokh Kecamatan Batubrak Kabupaten Lambar Akrom terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp170 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M mengatakan, pihaknya telah diminta oleh Kejari Liwa untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan dana dalam kegiatan penyertaan bentuan modal BUMDes/BUMPekon Teba Liokh Kecamatan Batubrak, dan dari hasil audit Akrom Peratin Tebaliok Kecamatan Batubrak telah merugikan keuangan negara sebesar 170 juta. 

Kata dia, berdasarkan fakta, informasi dan berita acara pemeriksaan dan keterangan dari pihak pihak terkait kasus penyimpangan dana BUMPekon Tebaliok oleh Akrom selaku peratin tidak didapat bukti dan keterangan yang menyakinkan bahwa dana penyertaaan modal BUMDes /BUMPekon Teba Liokh tahun 2016, 2017 dan 2018 yang bersumber dari dana desa baik berupa dana tunai atau dalam bentuk aset diterimakan atau diserahkan ke pihak BUMPekon Teba Liokh.  “Semua bentuk surat atas dokumen pertanggungjawaban atas dana penyertaan modal BUMPekon Tebaliok tahun 2016 , 2017 dan 2018 adalah rekayasa Akrom yang kebenarannya tidak dapat dibuktikan dan diyakini, dan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp170 juta,” tegas Nukman.

Hasil audit perhitungan kerugian negera tersebut, kata dia telah dilaporkan kepada Kajari Liwa. “Kita telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Akrom tersebut kepada Kajari Liwa pada Februari lalu,” ungkap dia.

Sekadar diketahui, Peratin Teba Liokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat, Akrom, yang diduga melakukan tindakan penggelapan anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) dan dana desa (DD) serta alokasi dana pekon (ADP) harus merelakan jabatannya.

Pasalnya, Pemkab Lambar telah memberikan jangka waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober tahun 2019 agar peratin tersebut mengembalikan kerugian  akibat dugaan tindak penggelapan dana BUMPekon Teba Liokh tahun 2016-2018 dan penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019 namun hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga ditunjuk pengganti sementara yaitu M Muslih sebagai Plt. Peratin Pekon Teba Liokh. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait