Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu regulasi atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari KPU RI, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2020 tanggal 4 Mei 2020, tentang perubahan ketiga atas UU No.3/2015 tentang penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan dalam Perppu itu dijelaskan pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung pada Desember 2020 mendatang, tapi untuk jadwal atau tanggal pemungutan suara serentak pada Desember 2020 itu belum ditetapkan dan itu akan disesuaikan dengan kondisi bencana non alam yakni pandemi Covid-19 apakah pada Desember 2020 pandemi Covid-19 itu sudah berakhir atau belum. Artinya jika, pada Desember 2020 belum berakhir maka akan ada jadwal Pilkada serentak lanjutan sesuai dengan Perppu tersebut. “Karena itu sampai saat ini kami dari KPU Kabupaten Pesbar masih menunggu PKPU dari KPU RI, sehingga belum ada kegiatan lain dalam pelaksanaan Pilkada Pesbar ini,” katanya, Minggu (10/5). Dikatakannya, jika pelaksanaan Pilkada serentak sudah ada PKPU dan juga kepastian jadwalnya pada Desember 2020, maka KPU Pesbar akan melaksanakan sisa tahapan Pilkada seperti pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon dan tahapan lainnya. Terlebih sebelumnya, pada tahapan terakhir yang telah dilaksanakan oleh KPU Pesbar yakni perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum dilantik. “Tahapan terakhir yang telah kita lakukan yakni perekrutan PPS, namun calon PPS hasil perekrutan itu belum dilantik karena adanya penundaan tahapan Pilkada serentak oleh KPU RI sebelumnya,” jelasnya. Dijelaskannya, jika pelaksanaan Pilkada serentak ditetapkan oleh KPU RI pada Desember tahun 2020, maka untuk pendaftaran dan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati akan berlangsung kurang lebih sekitar tiga bulan sebelum hari H pemungutan suara, atau sekitar September 2020 sudah mulai tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon. “Tapi yang pasti semua masih menunggu regulasi dari KPU RI, yang jelas kapanpun pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Pesbar ini, tentu KPU Pesbar harus siap,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)Soal Perpu Pilkada, KPU Pesbar Tunggu PKPU
Minggu 10-05-2020,18:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,14:18 WIB
Curanmor Siang Bolong di Way Tenong, Honda CRF Sempat Digondol dan Ditemukan 30 Menit Kemudian
Senin 13-04-2026,12:07 WIB
81 Siswa SMAN 1 Waytenong Lolos PTN Jalur Prestasi 2026, Bukti Konsistensi Sekolah Unggul
Senin 13-04-2026,12:23 WIB
Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026: Kenali Risiko dan Cara Menghindarinya
Senin 13-04-2026,09:28 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Rp25–55 Juta, Bunga Ringan dan Cicilan Terjangkau
Senin 13-04-2026,14:08 WIB
Motor Petugas MBG di Way Tenong Digondol Maling, Parkiran Dapur SPPG Jadi Sorotan
Terkini
Senin 13-04-2026,20:37 WIB
Gubernur Mirza Kukuhkan Dewan Pendidikan, Target Nol Putus Sekolah 2026
Senin 13-04-2026,19:17 WIB
SPMB Lampung 2026/2027 Dirombak, Seleksi Lebih Objektif dan Utamakan Kualitas
Senin 13-04-2026,18:38 WIB
Dugaan Malpraktik di RS Puri Betik Hati, DPRD Lampung Lakukan Pendalaman
Senin 13-04-2026,18:24 WIB