Soal Penerbitan Izin Edar Makanan, Balai Besar POM Bandarlampung Siap Dampingi UMKM di Lambar

Selasa 30-11-2021,15:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (POM) Bandarlampung, siap memberikan pendampingan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lampung Barat, dalam rangka penerbitan izin edar makanan dari Balai Besar POM. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan kepala Balai Besar POM Bandarlampung Sukriadi Darma, S.Si., Apt., pada saat audiensi dengan bupati Lambar Parosil Mabsus. 

Dalam menerima audiensi Kepala Balai besar POM Bandarlampung Sukriadi Darma bersama rombongan tersebut Parosil Mabsus tampak didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Ir. Sugeng Raharjo dan Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Lambar Drs. Daman Nasir.

Sukriadi Darma dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa salah satu misi BPOM adalah memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha dengan keberpihakan terhadap UMKM. Balai Besar POM di Bandar Lampung berkomitmen melakukan pendampingan kepada UMKM dalam rangka pelaksanaan sertifikasi sarana dan fasilitas produksi atau distribusi produk obat dan makanan dan sarana dan fasilitas pelayanan kefarmasian. 

”Kami mendorong Lampung Barat dengan potensi kekayaan alam terkenal dengan kopi Robusta, Luwak Kopi dan Sentra Gula Aren serta produk frozen lainnya untuk bisa menjadi UMKM Berjaya (Berkelas, Sejahtera, yang mendunia) dengan memiliki izin edar,” kata dia seraya menambahkan, Lambar juga sebagai salah satu penghasil kopi terbaik dengan komunitas kopi terbanyak di provinsi Lampung. 

Sementara itu, Bupati Lambar Parosil Mabsus menyambut baik dan siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Besar POM di Bandarlampung untuk memajukan UMKM Lambar Berjaya.

”Pak bupati menyambut baik kedatangan dari Balai Besar POM, semoga kedepannya akan terjalin koordinasi yang baik, dan mampu mewujudkan kemajuan pada UMKM di Lambar,” ujarnya.

Dilain pihak Kepala Dinkes Lambar Widyatmoko Kurniawan mengatakan, Balai Besar POM Bandarlampung akan melakukan pendampingan UMKM di Lambar, dalam hal pemberian izin edar makanan oleh BPOM, agar produk UMKM Lambar bisa berkembang dan bersaing di level nasional.

”Untuk wewenang kabupaten hanya sebatas izin PIRT, sementara untuk izin yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM itu adalah izin edar dengan nomor MD. Izin edar Balai Besar POM untuk makanan yang tidak bisa diberikan izin PIRT, misal makanan beku atau Frozen food. Atau makanan minuman yang produksinya terpisah dari dapur rumah tangga,” beber Wawan didampingi Kabid Sumberdaya Kesehatan (SDK) Wasis Supriyadi, ST, M.Ak.

Hingga saat ini, lanjut dia, makanan minuman Lambar yang izin edarnya dari Balai Besar POM baru satu UMKM, yaitu Kopi Robusta Lampung Barat yang ada di Pekon Sukarame Balikbukit, sementara yang lainnya izin edar dari kabupaten saja yaitu izin PIRT Pangan Industri Rumah Tangga. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait