Medialampung.co.id - Berdasarkan PKPU No.5/2020 tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Lanjutan Tahun 2020, maka pada Minggu, 26 September 2020 adalah hari pertama dilaksanakannya kampanye.
Pada pasal 70 ayat 1, 2, 3 dan 5 dijelaskan bahwa partai politik dilarang mencetak, dan memasang bahan kampanye/alat peraga kampanye (APK) selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, hari ini dilakukan penertiban alat peraga kampanye di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Waykanan sebagaimana dijelaskan Nurhayati selaku Pimpinan Bawaslu Waykanan saat memimpin apel dan penertiban tersebut. "Dalam waktu dekat ini, L.O. paslon akan mengirimkan desain apk kepada KPU Waykanan, dan nanti setelah dicetak oleh KPU, maka akan diserahkan kepada Paslon untuk memasangnya sesuai zona yang sudah ditentukan dan disepakati, nantinya juga paslon dapat menambah 200% apk dari yang dicetak KPU dengan catatan tidak boleh dipasang ditempat-tempat yang dilarang, dan apabila dipasang dirumah warga maka harus mendapatkan izin dari yang punya rumah," terang Nurhayati. Penertiban APK hari ini juga bukan tanpa proses, sebelumnya Bawaslu Waykanan telah bersurat ke masing-masing paslon untuk menertibkan APK yang sudah dipasang, namun masih saja ada APK yang belum dilepas sehingga Bawaslu Waykanan berkoordinasi dengan Satuan Pamong Praja untuk mengambil tindakan. "Sesuai amanat pasal 76 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, maka kami melakukan tindakan hari ini bersama Satpol PP Waykanan, dan hal tersebut dilakukan di 15 Kecamatan," Jelas Nurhayati. Sementara itu, Imron perwakilan dari Satpol PP Waykanan menjelaskan bahwa hari ini terdapat 5 personil Satpol PP yang ikut membantu proses penertiban APK ini. "Sesuai surat yang masuk dari Bawaslu Waykanan, maka hari ini kami ditugaskan oleh Pak Kasat Pol PP Waykanan untuk melakukan kegiatan hari ini," tutup Imron.(wk1/mlo)Hari Pertama Kampanye, APK Paslon Ditertibkan
Sabtu 26-09-2020,15:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Freelance sebagai Jalan Karier Fleksibel Pasca Lulus Kuliah
Jumat 24-04-2026,11:44 WIB
Tiga Kandidat Kuat Muncul, Bursa Ketua KONI Lampung Barat 2026–2030 Kian Memanas
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB
DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026, Tambah Armada dan Tank Container
Jumat 24-04-2026,07:49 WIB
Tantangan Keamanan Penghasilan dalam Dunia Freelance
Terkini
Jumat 24-04-2026,19:02 WIB
Gotong Royong Tugusari Fokus Normalisasi Drainase, Upaya Cegah Banjir di Permukiman
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB
Lambar FC U-18 Tembus 8 Besar Piala KONI Lampung, Berjuang Mandiri Harumkan Daerah
Jumat 24-04-2026,15:58 WIB
Polisi Tangkap Penjaga Kafe di Bandar Lampung yang Jadi Pelaku Pencurian Kabel PLN
Jumat 24-04-2026,15:41 WIB